Pulau Umang Banten Disegel KKP Usai Viral Dijual Rp 65 Miliar, Pengelola Membantah dan Pemerintah Beri Peringatan Keras

Nasional24 Dilihat

Portal Muria – 20 April 2026 | Pulau kecil seluas sekitar lima hektar di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten kembali menjadi sorotan nasional setelah iklan penjualan seharga Rp 65 miliar menyebar luas di media sosial. Menanggapi viralitas tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung melakukan penyegelan sementara atas pulau itu, mengingat adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta dugaan transaksi jual‑beli aset publik yang tidak sah.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan keheranannya atas keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korporasi atau individu di atas pulau yang seharusnya merupakan aset publik. “Bukan sewa, itu Hak Milik yang dimiliki oleh perusahaan Pulau Umang itu. Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik,” ujar Dimyati dalam wawancara singkat usai menghadiri acara Halalbihalal PSI Banten di Serang. Ia menambahkan rencananya akan menelusuri jejak kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengirim tim bersama Camat Sumur untuk memeriksa dokumen di lapangan.

Pengelola pulau, yang mengklaim memiliki hak atas Pulau Umang, membantah tuduhan bahwa penjualan tersebut melanggar peraturan. Menurut mereka, proses peralihan hak sudah melalui prosedur yang sah dan tidak ada unsur penipuan. “Kami tidak terlibat dalam spekulasi harga. Penetapan nilai Rp 65 miliar berasal dari pihak ketiga yang mempublikasikannya di media sosial,” ujar juru bicara pengelola. Namun, pihak pengelola belum dapat menunjukkan bukti sah berupa akta jual‑beli atau persetujuan BPN yang menguatkan status kepemilikan mereka.

Sejumlah peristiwa sebelumnya menambah kompleksitas kasus ini. Pada tahun 2018, Pulau Umang pernah menjadi lokasi kebakaran yang menimbulkan kerusakan signifikan pada vegetasi dan fasilitas wisata. Setelah itu, pulau tersebut sempat muncul dalam rumor jual‑beli, namun tidak pernah terkonfirmasi secara resmi. Kini, iklan dengan nilai Rp 65 miliar menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak yang berupaya memanfaatkan popularitas pulau untuk keuntungan pribadi.

KKP, yang menegaskan langkah penyegelan sebagai tindakan preventif, menyoroti pelanggaran potensial terhadap Undang‑Undang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan ruang laut. “Kami telah menghentikan semua aktivitas di Pulau Umang sampai klarifikasi lengkap didapatkan,” kata juru bicara KKP. Penegakan hukum akan dilanjutkan bila terbukti ada unsur pidana atau perdata yang merugikan negara atau masyarakat.

  • Langkah penyegelan meliputi penutupan akses kapal, pemantauan satelit, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan.
  • Pihak berwenang berkoordinasi dengan BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian setempat.
  • Jika terbukti ada pelanggaran, pemilik atau pengelola dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau tuntutan pidana.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dimyati menambahkan, “Jika ditemukan pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan mengajukan proses hukum yang tepat.” Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset laut untuk mencegah konflik agraria di masa depan.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus Pulau Umang mencerminkan tantangan regulasi atas aset laut yang bersifat strategis. “Kepemilikan pulau dalam konteks ruang laut harus melalui mekanisme yang transparan, melibatkan BPN dan kementerian terkait. Tanpa itu, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan sangat tinggi,” ujar Dr. Rina Suryani, pakar hukum agraria.

Warga setempat juga mengungkapkan keprihatinan mereka. Sebagian mengingat Pulau Umang pernah menjadi lokasi rekreasi keluarga, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak lingkungan bila pulau dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin pulau ini tetap menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati generasi mendatang,” kata seorang nelayan lokal.

Dengan penyegelan yang masih berlangsung, fokus kini beralih pada investigasi dokumen kepemilikan, verifikasi legalitas penjualan, dan penegakan regulasi kelautan. Pemerintah daerah berjanji akan memberikan update secara berkala kepada publik demi menjaga transparansi.

Kasus Pulau Umang menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian serta kepemilikan aset publik. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan, dan keputusan akhir mengenai status kepemilikan serta langkah hukum selanjutnya masih menanti hasil verifikasi.