HPSN 2026 di Pantai Bandengan, Bupati Jepara Tanam 20 Pohon

Jepara398 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di kawasan Pantai Tirta Samudera Bandengan, Selasa (24/2/2026), tak sekadar seremoni tahunan.

Kegiatan diawali dengan penanaman 20 pohon di area pesisir, terdiri dari 10 cemara laut dan 10 ketapang. Aksi ini menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan sekaligus langkah konkret menjaga ekosistem pantai dari ancaman abrasi yang kian nyata.

Di tengah semilir angin laut, pesan yang dibawa bukan hanya soal sampah, tetapi tentang masa depan Jepara yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa HPSN bukan agenda simbolik yang selesai dalam sehari.

“Kegiatan ini menjadi gerakan bersama untuk menjawab persoalan nyata yang kita hadapi setiap hari, yaitu sampah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pemkab Jepara mengklaim tidak tinggal diam. Sepanjang 2023–2024, pemerintah daerah telah membangun 14 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di berbagai wilayah.

Hasilnya, kapasitas pengolahan meningkat signifikan. Lebih dari 28 ribu ton sampah per tahun kini bisa diolah menjadi kompos dan bahan baku daur ulang.

Langkah ini sekaligus menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi titik rawan penumpukan residu.

Memasuki 2026, arah kebijakan semakin tegas. Pemkab memperkuat strategi pengurangan residu di TPA guna mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan konvensional.

Tak berhenti di situ, pemerintah daerah mulai mendorong teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Bahkan, telah dilakukan penjajakan kerja sama dengan investor teknologi lingkungan dari Tiongkok untuk mengolah residu menjadi energi terbarukan.

“Ke depan, residu tidak lagi hanya ditimbun. Residu akan diproses dengan teknologi,” tegas Witiarso.

Penguatan sistem itu akan makin nyata dengan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 100 ton per hari.

Fasilitas tersebut direncanakan dibangun melalui hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

TPST RDF ini diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi pengelolaan sampah di Jepara menuju sistem modern, efisien, dan berkelanjutan. Jika terealisasi optimal, Jepara bukan hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan energi alternatif dari residu.

Meski berbagai infrastruktur dan teknologi mulai disiapkan, Bupati menegaskan satu hal penting: kunci keberhasilan tetap ada pada masyarakat.

“Ini adalah langkah strategis. Tapi saya tegaskan, teknologi tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku,” pungkasnya.

Melalui momentum HPSN di Pantai Bandengan, Pemkab berharap kesadaran warga untuk memilah, mengurangi, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga semakin menguat.

Jepara ingin melangkah lebih jauh dan bukan hanya bersih dari sampah, tetapi juga mandiri energi dan tangguh secara lingkungan.

(Red.)