PATI, PortalMuria.com – Kebebasan pers kembali tercoreng di Kabupaten Pati. Seorang jurnalis media online, Mazka (Tribun Jateng), menjadi korban arogansi oknum massa saat meliput kericuhan di depan gedung DPRD Pati, Kamis (2/10/2025). Insiden itu terjadi saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo tengah berlangsung di dalam gedung.
Mazka menceritakan, dirinya sedang merekam ketegangan antara massa pendukung Bupati Sudewo dengan kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang berusaha mendekati gerbang DPRD. Saat fokus mendokumentasikan situasi, seorang pria berkaus putih tiba-tiba datang dari arah belakang dan menampel ponsel yang digunakannya untuk merekam.
“Aku wartawan, aku wartawan, tak video pokoknya. HP-ku dibanting,” ungkap Mazka dengan nada geram setelah insiden tersebut.
Menurutnya, oknum massa itu sempat berusaha melarangnya merekam. Padahal, Mazka sudah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis. Namun larangan itu justru berujung pada tindak kekerasan: ponsel kerjanya dibanting ke tanah.
PWI Pati: Serangan Terhadap Pers, Bisa Dipidana
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Much Noor Effendi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, perbuatan menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apapun bentuknya, tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan adalah tindak pidana,” tegas Effendi.
PWI Pati memberi kesempatan kepada pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kita sudah mendeteksi pelakunya, dia bagian dari massa yang ribut di depan DPRD. Kalau tidak ada iktikad baik, kita akan proses hukum,” tambahnya.
Bayangan Suram Kebebasan Pers di Pati
Peristiwa ini menambah catatan kelam bagi iklim kebebasan pers di Pati. Wartawan yang seharusnya bekerja menyampaikan informasi kepada publik, justru berisiko menjadi korban intimidasi di lapangan.
Di tengah memanasnya tensi politik buntut pansus pemakzulan Bupati Sudewo, tindakan represif terhadap jurnalis bukan hanya mencederai demokrasi, tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini.
(Red.)








