Kudus, PortalMuria.com – Manajemen PT Haryanto Motor Indonesia resmi mengeluarkan edaran mengejutkan: seluruh kru bus dilarang keras memutar musik atau lagu saat bus sedang beroperasi. Larangan ini mulai berlaku sejak 16 Agustus 2025 dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Surat edaran yang beredar luas menegaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang menggunakan lagu secara komersial berkewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Apabila kru bus nekat memutar musik dari YouTube, USB, atau media lain tanpa izin, maka kru itulah yang akan diminta bertanggung jawab membayar royalti,” tegas manajemen dalam edarannya.
Ancaman Tegas Bagi Kru Nakal
Manajemen PT Haryanto tidak main-main. Jika ada kru yang melanggar, tuntutan royalti dari LMKN tidak akan ditanggung perusahaan, melainkan dibebankan langsung kepada kru yang bersangkutan. Dengan kata lain, risiko finansial harus ditanggung pribadi oleh sopir atau kenek bus yang nekat memutar musik.
Dampak Bagi Penumpang
Larangan ini tentu menuai beragam reaksi, terutama dari penumpang setia PO Haryanto. Selama ini, musik menjadi hiburan pengantar perjalanan jauh. Kini, suasana di dalam bus diprediksi akan berubah lebih hening.
Namun, manajemen menegaskan langkah ini adalah bentuk kepatuhan hukum sekaligus untuk menghindari potensi jeratan tuntutan royalti yang bisa merugikan perusahaan.
Berlaku Sejak 16 Agustus 2025
Edaran tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 16 Agustus 2025, dan wajib dipatuhi seluruh kru bus tanpa pengecualian.
Dengan kebijakan baru ini, PT Haryanto Motor Indonesia menjadi salah satu perusahaan transportasi pertama yang secara terbuka mengambil sikap tegas terkait penggunaan musik di armadanya.(Red.)








