Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Investor Rp235 Juta Adukan Dugaan Penipuan Oknum Kades Ngabul ke Ajicakra

Berita, Jepara185 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com – Delapan bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Namun, bagi Khoirur Roziqin (41), kepastian atas nasib investasi senilai ratusan juta rupiah yang ditanamkannya masih menjadi tanda tanya.

Khoirur akhirnya mengadu ke Kantor Ajicakra Indonesia untuk meminta pendampingan dan mengawal proses hukum yang disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kasus tersebut berkaitan dengan investasi pembangunan Ratu Kembar Center (RKC) di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Khoirur mengaku telah menggelontorkan modal sekitar Rp235 juta setelah mendapatkan tawaran investasi dengan skema bagi hasil.

Namun, sejak RKC mulai difungsikan pada 2023 hingga sekarang, ia mengaku belum pernah menerima pembagian hasil sebagaimana yang dijanjikan.

Khoirur menyampaikan, laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut telah disampaikan ke Polres Jepara pada 9 Januari 2026.

Dalam keterangannya, dugaan tersebut diketahui pada Jumat, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial SH, yang merupakan Petinggi Desa Ngabul.

Menurut Khoirur, persoalan bermula ketika dirinya mendapatkan tawaran untuk menjadi investor pembangunan Ratu Kembar Center.

Iming-iming bagi hasil setelah fasilitas tersebut mulai beroperasi menjadi dasar dirinya mengeluarkan modal.

RKC telah beroperasi sejak 2023, tetapi menurut Khoirur, keuntungan atau bagi hasil dari investasi tersebut tidak pernah diterimanya.

“Kami telah melaporkan oknum Kepala Desa Ngabul Kecamatan Tahunan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Reskrim Polres Jepara sejak Januari 2026, tapi sampai sekarang belum ada progres yang jelas dalam penanganan. Kerugian modal yang telah saya keluarkan sekitar Rp230 juta,” ujar Khoirur saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Persoalan tersebut kini tidak hanya berkutat pada nilai investasi. Khoirur berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Ia meminta Polres Jepara menangani laporan tersebut secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pelapor, kepastian proses hukum menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan terhadap seseorang yang memiliki jabatan publik berjalan berbeda dibanding laporan masyarakat biasa.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelapor.

Menurut Tri, pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil, akuntabel, transparan, dan profesional.

“Dalam menjalankan kegiatan perbantuan dan pendampingan hukum terhadap individu yang mengalami diskriminasi di bidang pelayanan penegakan hukum, selaku penerima kuasa kami akan melaksanakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, akuntabel, transparan dan profesional,” ujar Tri.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tri juga meminta adanya perkembangan penanganan perkara yang dapat diketahui oleh pelapor melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, pemberian informasi perkembangan perkara atau SP2HP menjadi penting agar pelapor mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan.

“Paling tidak kepolisian memberikan update secara berkala mengenai perkembangan kasus (SP2HP), agar warga tidak merasa ada hal yang ditutupi,” tegasnya.

Ajicakra juga menyoroti posisi pihak yang dilaporkan sebagai aparatur desa.

Tri menekankan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Menurutnya, status sebagai kepala desa tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Kita tekankan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena menyangkut jabatan kepala desa sebagai pejabat publik, hal ini membuat masyarakat khawatir akan adanya kekebalan hukum atau intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Ajicakra berharap Reskrim Polres Jepara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status sosial maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Langkah itu dinilai penting mengingat pihak yang dilaporkan merupakan aparatur pemerintahan desa.

Mengingat pelaku adalah aparatur desa, kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah agar dilakukan juga proses pemeriksaan administratif sehingga berjalan selaras dengan proses hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Desa Ngabul yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait mengenai tudingan tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan dan belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), laporan serta keterangan dari pihak pelapor tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti sah terjadinya tindak pidana sebelum adanya hasil penyidikan dan keputusan hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Kini publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan yang telah berjalan selama delapan bulan itu akan mendapatkan kepastian, atau kembali menjadi perkara yang menunggu tanpa batas waktu?

(Red.)