ESDM Sebut Tambang di Embung Lodan Ilegal, Polisi Ngaku Belum Dapat Laporan Otoritas Desa

Berita, Rembang114 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menegaskan tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi sekitar Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Jika ada aktivitas pengerukan di sana, dipastikan aktivitas tersebut ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Pernyataan ini merespons aduan dari masyarakat setempat yang resah melihat adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

“Tidak ada IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) di daerah tersebut pak,” kata Hadi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (30/9/2026).

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Ketua JMPPK, Joko Prianto, mempertanyakan keseriusan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak perusakan lingkungan di Rembang.

“Melihat kondisi Rembang saat ini tentang dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya tambang, sebenarnya pemerintah dan APH itu bisa kerja atau tidak? Karena sampai hari ini kami tidak melihat langkah nyata pemerintah dalam menanggapi kerusakan lingkungan,” semprot Joko.

Joko bahkan curiga ada main mata antara oknum aparat dengan para pelaku tambang ilegal di lapangan.

“Atau jangan-jangan pemerintah dan APH menjadi bekingan dari tambang-tambang itu?” cetusnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas pengerukan ilegal tersebut.

Kapolsek Sarang, AKP Yuli Sri Mulyani menegaskan pihak kepolisian masih menunggu informasi lanjutan di lapangan.

“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pemdes,” pungkasnya. (B2)