Demo RUU Perampasan Aset di DPRD Jepara Memanas, Sosok Tak Dikenal Coba Hentikan Orasi

Berita, Jepara248 Dilihat

PORTALMURIA.com , JEPARA – Aksi Suara Merdeka Rakyat Jepara yang digelar Koalisi Ajicakra Indonesia di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (13/8/2026), sempat diwarnai ketegangan.

Seorang yang belum diketahui identitasnya disebut mencoba menghentikan jalannya orasi dan aksi damai yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut memicu perhatian peserta aksi hingga aparat keamanan turun tangan untuk mengamankan situasi.

Koalisi Ajicakra Indonesia menyayangkan kejadian tersebut. Mereka mempertanyakan maksud dan tujuan orang tersebut berada di tengah aksi dan berupaya menghentikan penyampaian aspirasi masyarakat.

Ketua Koalisi Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi dalam sebuah aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai.

“Kami sangat menyayangkan adanya oknum misterius yang mencoba menghentikan orasi dan aksi damai masyarakat di Gedung DPRD Jepara. Kami mempertanyakan apa maksud dan tujuannya. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” tegas Tri Hutomo.

Menurut Tri, aksi tersebut justru membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan publik, salah satunya mendesak DPRD Kabupaten Jepara mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Salah satu tuntutan kami adalah mendorong DPRD Jepara mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena itu sangat disayangkan apabila ada tindakan arogan dari oknum yang berusaha menghentikan orasi,” ujarnya.

Tri menilai upaya menghentikan aksi secara paksa, apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merupakan persoalan serius karena menyangkut hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan hanya soal aksi Ajicakra. Ini soal hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kalau ada orang yang mencoba menghentikan aksi dengan cara-cara arogan, tentu ini mencederai semangat kemerdekaan berpendapat yang dilindungi undang-undang,” kata Tri.

UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang mengatur perlindungan terhadap hak tersebut. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Namun, ketentuan tersebut secara spesifik mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena itu, tindakan orang yang disebut mencoba menghentikan aksi tersebut perlu didalami berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Aksi Koalisi Ajicakra Indonesia Raya di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (13/8/2026), mendesak dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tri Hutomo mengatakan Koalisi Ajicakra Indonesia tidak ingin terburu-buru menyimpulkan identitas maupun motif orang tersebut.

Sebaliknya, pihaknya akan mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami akan mendalami kejadian ini dan mengumpulkan alat bukti. Kalau dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Ini penting sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya,” tegas Tri.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi akibat insiden tersebut. Menurutnya, substansi aksi harus tetap menjadi fokus utama.

“Kami tidak ingin terpancing. Kami ingin persoalan ini dibuktikan secara terang. Siapa orangnya, apa kepentingannya, dan mengapa mencoba menghentikan aksi, semuanya harus jelas berdasarkan fakta,” imbuhnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, aksi Koalisi Ajicakra Indonesia Raya tetap berlanjut. Aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi sehingga massa kembali menyampaikan aspirasi secara tertib.

Setelah orasi, perwakilan massa diterima masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara untuk menyerahkan tuntutan secara langsung kepada pimpinan DPRD.

Selain mendesak dukungan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset, massa juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD, evaluasi kinerja dan tunjangan anggota dewan, persoalan etika anggota DPRD, pengawasan wilayah pesisir serta sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Bagi Koalisi Ajicakra Indonesia, insiden orang misterius tersebut justru menambah satu pertanyaan baru di tengah aksi: siapa dia, apa maksudnya, dan mengapa berusaha menghentikan suara masyarakat?

Tri menegaskan, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta semuanya terang dan terbuka. Kalau memang tidak ada persoalan, mari dibuktikan. Tetapi kalau ada tindakan yang melanggar hukum, kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Tri Hutomo.

(Red.)