PORTALMURIA.COM, REMBANG – Gelombang protes dan desakan publik terhadap karut-marut seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang terus menguat.
Kali ini, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif secara lantang menuntut tindakan nyata dari pihak legislatif guna membongkar tuntas polemik tersebut.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menegaskan bahwa lembaganya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta menggulirkan Hak Angket.
“Kami mendesak, sangat mendesak adanya Pansus dan Hak Angket terkait polemik JPTP Rembang ini. Kami juga mendorong DPRD untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Arif Yulianto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Menurut Arif, langkah politik dan hukum melalui hak-hak istimewa DPRD ini sangat krusial mengingat adanya indikasi pelanggaran sistemik yang serius. Kasus manipulasi administrasi dan dugaan penggunaan akun digital Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang secara ilegal dalam proses persetujuan berkas menjadi dasar kuat bahwa seleksi tersebut cacat prosedur.
Sebagaimana diketahui, polemik JPTP Rembang memuncak setelah adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat yang berujung pada pembatalan total hasil seleksi sebelumnya. Pemerintah daerah pun diwajibkan melakukan proses seleksi ulang dari awal.
Situasi kian memanas setelah muncul wacana penundaan seleksi ulang hingga tahun 2027 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang langsung direspons dengan penolakan keras oleh DPRD Rembang karena dinilai melanggar batas waktu regulasi maksimal di November 2026.
Arif menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal isu birokrasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Rembang.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal komitmen DPRD dalam merespons tuntutan ini agar tidak ada ruang bagi praktik maladministrasi di masa mendatang.









