Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Rembang Turun Jadi 64 Persen, Tunggakan Meningkat dan Pemprov Siapkan Skema Bundling

Berita, Rembang37 Dilihat

REMBANGPortalMuria.com – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Rembang dalam membayar pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan pada tahun 2026. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya tunggakan pajak yang berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

Data yang disampaikan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pada 2025 masih berada di angka 68 persen, namun pada 2026 turun menjadi 64 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat menghadiri pertemuan di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa (14/7/2026).

“Turun, semakin menurun, ini perlu disikapi dan diantisipasi. Kondisi ini bisa mempengaruhi kondisi keuangan, dalam rangka pembangunan daerah,” ujar Muhamad Masrofi.

Masrofi menjelaskan, penurunan kepatuhan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Selain kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran juga dinilai ikut memengaruhi kesadaran membayar pajak.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih memiliki anggapan bahwa uang pajak tidak dikelola secara optimal akibat munculnya berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Kasus-kasus yang timbul di negara kita menurunkan kepatuhan membayar pajak. Ada anggapan, paling-paling dikorupsi. Ini menjadi tantangan kita bersama,” kata Muhamad Masrofi.

Ia menegaskan, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan daerah, dengan mekanisme pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menerapkan sistem bundling, yakni menggabungkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pemkab Rembang Dukung, Namun Perlu Kajian
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Bupati Rembang Moch. Hanies Cholil Barro’ menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung inovasi tersebut. Meski demikian, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan mekanisme kerja di tingkat daerah.

“Masih perlu kami diskusikan lebih lanjut pak, karena menyangkut kinerjanya kawan-kawan di bawah. Intinya kami mendukung pak, karena hasil dari pajak ini kembali lagi ke masyarakat,” ujar Moch. Hanies Cholil Barro’.

Dalam forum yang sama, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo, menyampaikan aspirasi bahwa Rembang selama ini dinilai belum menjadi prioritas dalam berbagai program pembangunan.

“Rembang selalu ketinggalan dalam bantuan apapun. Kami sebetulnya merasa sakit hati. Dari dulu Rembang tidak pernah menjadi skala prioritas. Kalau kita menengok dengan kabupaten lain, luar biasa pak,” ungkap Jidan.

Apabila sistem bundling benar-benar diterapkan, Jidan berharap pemerintah juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas infrastruktur maupun dukungan terhadap petugas yang terlibat di lapangan.

“Mulai dari petugas yang terlibat di lapangan, maupun infrastruktur untuk masyarakat yang lebih baik,” pungkas Jidan.

Di sisi lain, dalam beberapa waktu terakhir media sosial juga diramaikan berbagai komentar yang mengajak masyarakat melakukan boikot pembayaran pajak. Fenomena tersebut diduga muncul sebagai bentuk sentimen negatif terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai oleh sebagian warganet belum berpihak kepada masyarakat.

Beberapa isu yang paling sering menjadi perbincangan di media sosial antara lain pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski demikian, belum terdapat data resmi yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara tren ajakan boikot di media sosial dengan penurunan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Rembang.

Pemerintah daerah maupun Bapenda Jawa Tengah menilai peningkatan edukasi kepada masyarakat serta penguatan kepercayaan publik menjadi langkah penting untuk meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keberlangsungan pendanaan pembangunan daerah.

(Red.)