JEPARA, PortalMuria.com – Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan perhatian serius terhadap kerusakan ruas Jalan Raya Mayong-Pancur dan Jalan Mayong-Bungu di Kecamatan Mayong. Selain mempercepat proses perbaikan jalan, Pemerintah Kabupaten Jepara juga menyiapkan jalur alternatif bagi truk pengangkut material tambang galian C yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur tersebut.
Langkah tersebut disampaikan Witiarso Utomo usai meninjau langsung kondisi jalan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada awal pekan ini.
Menurut Witiarso, kerusakan yang terjadi pada ruas jalan kabupaten tersebut tergolong cukup berat. Aktivitas kendaraan berat pengangkut material tambang yang melintas setiap hari, termasuk saat musim hujan, menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan badan jalan.
Pemerintah Kabupaten Jepara tidak ingin jalan yang saat ini sedang diperbaiki kembali mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tersebut.
“Hasil monitoring menunjukkan kondisi ruas Jalan Raya Mayong-Pancur dan Jalan Mayong-Bungu saat ini sudah dilakukan overlay. Kemarin saya juga mengajak pak petinggi untuk mencari jalan alternatif tambang agar tidak harus melewati Desa Pancur,” ujar Witiarso.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar jalan kabupaten di Jepara merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal beban kendaraan sekitar delapan ton. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, truk pengangkut hasil tambang diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, Pemkab Jepara saat ini tengah melaksanakan Paket Konsolidasi Pemeliharaan Jalan Mayong-Pancur yang dikerjakan mulai 8 Juni hingga 6 Oktober 2026.

Pekerjaan tersebut meliputi perkerasan beton sepanjang 714 meter, pelebaran jalan sepanjang 4.176 meter dengan tambahan lebar 0,5 meter, serta pembangunan saluran U-Ditch DS 2 berukuran 60 x 70 sentimeter sepanjang 148 meter.
Selain proyek perbaikan jalan, Pemkab Jepara juga mengkaji pembangunan jalur alternatif khusus bagi kendaraan angkutan tambang. Jalur tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas kendaraan berat di ruas jalan kabupaten yang menjadi akses utama masyarakat.
Menurut Witiarso, kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus aktivitas usaha pertambangan tanpa terus membebani infrastruktur jalan.
Meski demikian, ia menegaskan pembangunan jalur alternatif hanya akan direalisasikan apabila seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan hukum dan memiliki perizinan yang sah.
“Iya pasti harus legal, kalau tidak legal tidak boleh. Sehingga kami ini hadir, bahwa infrastrukturnya akan kita bangun, tapi sumbangsih untuk negara juga harus ada, melalui legalitasnya diurus,” tegas Witiarso.
Melalui peningkatan kualitas jalan dan penataan jalur angkutan tambang, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap usia layanan jalan menjadi lebih panjang, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut.
(Red.)










