Pemkab Rembang Siapkan Penertiban Tambang Batu Ilegal di Lemahputih, DLHK Jateng Gandeng APH

Berita, Rembang28 Dilihat

REMBANG, PortalMuria.com – Aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Penanganan kasus tersebut segera dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan aparat penegak hukum (APH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum maupun menerbitkan izin operasional pertambangan.

Karena itu, DLH Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut.

“Kita sudah koordinasikan sama DLHK provinsi karena ini kewenangan provinsi. Provinsi akan menggandeng APH untuk menyelesaikan masalah ini mas, karena ini penambangan ilegal,” ujar Ika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, status ilegal aktivitas penambangan itu telah ditegaskan oleh Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin usaha pertambangan yang aktif di wilayah Desa Lemahputih.

“Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi.

Di sisi lain, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi penambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pengerukan diketahui berada di lahan milik warga atau tanah pematikan dan tidak masuk ke kawasan hutan negara.

Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi, menyebut lokasi penambangan berada sekitar satu meter dari patok batas kawasan hutan.

“Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkapnya.

Meski demikian, Perhutani memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya aktivitas penambangan liar ke dalam kawasan hutan negara.

Menurut Lasmundi, pengawasan dilakukan secara rutin melalui pengecekan patok batas yang berbatasan dengan hutan rakyat maupun tanah desa. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan setiap triwulan sehingga setiap aktivitas yang memasuki kawasan hutan dapat segera diketahui.

“Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain diduga berlangsung tanpa izin resmi, aktivitas penambangan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah berharap penanganan yang melibatkan DLHK Jawa Tengah dan aparat penegak hukum dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan di Kabupaten Rembang.

(Red.)