DPRD Pati Soroti Dugaan Monopoli Penjualan Seragam SMP Negeri, Orang Tua Dibebani Hingga Rp2 Juta

Berita, Pati490 Dilihat

PATIPortalMuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti dugaan praktik monopoli penjualan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pati. Praktik tersebut dinilai memberatkan orang tua siswa karena biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per anak.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui media sosial terkait adanya penunjukan toko tertentu oleh pihak sekolah untuk pembelian seragam dan atribut sekolah.

Menurutnya, sekolah tidak menjual seragam secara langsung, namun mengarahkan orang tua siswa untuk membeli kebutuhan sekolah di pihak ketiga yang telah ditentukan.

“Hari ini mendapat informasi adanya seragam sekolah dikondisikan oleh pihak sekolah. Dia tidak menyediakan, tapi sekolah menunjuk toko atau salah satu pihak ketiga untuk beli di sana,” ujar Bandang saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, biaya pembelian seragam dan atribut sekolah mencapai antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa.

Bandang menilai nominal tersebut cukup besar dan berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kami dengar Rp1,5 juta atau Rp2 juta. Itu memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D DPRD Pati berencana melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk. Jika terbukti terjadi praktik yang merugikan masyarakat, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami pastikan masyarakat yang lapor ke kami akan kami tindaklanjuti. Kami cek kebenarannya, kalau benar akan kami panggil kepala dinas dan kepala sekolahnya,” tegas Bandang.

Ia menambahkan, sekolah seharusnya hanya memberikan standar atau ketentuan seragam yang harus dikenakan siswa, tanpa mengarahkan pembelian pada toko tertentu.

“Kita harap sekolahan hanya kasih gambaran standar seragam ini-itu biar orang tua siswa bikin sendiri,” imbuhnya.

Komisi D DPRD Pati juga kembali mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati terkait larangan pungutan di sekolah negeri.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh SD dan SMP negeri, termasuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.

“Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengimbau SD dan SMP negeri tidak ada pungutan apapun. Kita sudah sepakat tidak ada tarikan apapun, baik atas nama komite dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan monopoli penjualan seragam tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Fauzin menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.

“Saya kurang paham,” ujarnya singkat.

DPRD Pati memastikan akan mengawal persoalan tersebut guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang tengah mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

(Red.)