Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita 215,81 Kg Barang Bukti dan Selamatkan 1,83 Juta Jiwa

Berita, JAWA TENGAH29 Dilihat

SEMARANG, PortalMuria.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama semester pertama tahun 2026.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.201 kasus narkotika dengan mengamankan 1.485 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total berat mencapai 215,81 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai jenis narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
Sabu seberat 24,41 kilogram.
Kokain sebanyak 1,77 gram.
2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram.
Cairan sintetis seberat 980,91 gram.
Ganja sebanyak 11,18 kilogram.
Tembakau sintetis seberat 5,83 kilogram.
24.188 butir psikotropika dengan berat sekitar 7,25 kilogram.
551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polda Jawa Tengah karena dampaknya sangat merusak kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan hasil pemetaan Ditresnarkoba Polda Jateng, terdapat sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian terkait tingginya potensi peredaran narkotika, yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas.
Pengawasan serta penindakan di wilayah-wilayah tersebut dipastikan akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Kombes Pol Yos Guntur juga mengungkapkan bahwa jaringan pengedar kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Modus yang kerap digunakan antara lain sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga menyamar sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba Polda Jateng di nomor 081220132251. Kepolisian memastikan identitas pelapor dan saksi akan dirahasiakan serta setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur.

Seluruh tersangka yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan sinergi bersama masyarakat demi mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkotika.

(Red.)