Bising dan Salah Izin, Tambang di Kajar Rembang Diprotes Warga

Berita, Rembang247 Dilihat

REMBANG, PortalMuria.com – Aktivitas pertambangan dan operasional mesin pemecah batu (crusher) milik CV Batu Sinar Cemerlang di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menuai protes keras dari warga setempat. Selain memicu polusi suara, legalitas perizinan perusahaan tersebut kini dipertanyakan.

Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, membenarkan adanya keluhan dari warga terkait kebisingan industri yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.

“Iya, warga banyak yang mengeluh karena bunyi bising dari aktivitas tambang mereka,” ujar Sri Sunardi saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Sunardi membeberkan adanya ketidaksesuaian antara informasi awal operasional perusahaan dengan realita di lapangan. Awalnya, pihak desa menerima informasi bahwa perusahaan hanya beroperasi di sektor crusher.

Namun pada praktiknya, perusahaan diduga kuat juga melakukan pengerukan atau penambangan secara langsung.Ironisnya, aktivitas yang telah berjalan selama satu tahun ini tidak pernah dilaporkan dokumen perizinannya kepada pemerintah desa.

“Infonya aktivitas crusher, tapi di lapangan itu menambang. Saya juga tidak dikasih tahu perizinannya seperti apa, padahal sudah satu tahun beroperasi,” tegasnya.

Izin Salah Wilayah

Sementara itu, Camat Gunem, Fajar Riza Dwi Sasongko, mengungkapkan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan UKL-UPL yang kantongi perusahaan ternyata terdaftar di wilayah Kabupaten Blora, bukan Rembang.

“Izin lingkungannya ada, cuma posisinya itu di wilayah Blora. Padahal secara administrasi kemarin sudah kami kroscek dengan Pak Kades, itu masuk wilayah Desa Kajar, Rembang,” jelasnya.

Mengingat kesalahan administrasi ini berdampak panjang bagi pendapatan daerah dan tata ruang wilayah, pihak kecamatan mendesak manajemen CV Batu Sinar Cemerlang untuk mengurus ulang izin mereka ke Pemkab Rembang.

Fajar juga menegaskan adanya ketidaksesuaian izin di lapangan. Perusahaan mengantongi izin industri crusher dari Kementerian Perindustrian dan berdalih hanya melakukan uji coba mesin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan komoditas tambang menggunakan alat berat seperti ekskavator.

“Kalau pengakuan mereka ini masih uji mesin. Tapi uji mesin kok ada aktivitas alat berat dan pengerukan. Kami bersama Pak Kapolsek memahaminya itu sudah ada aktivitas penambangan,” imbuhnya.

Merespons konflik ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan konsultasi resmi ke kantornya.

“Sejauh ini belum ada yg konsultasi ke kantor,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kami masih berusaha meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola CV Batu Sinar Cemerlang.

(Red.)