REMBANG, PortalMuri.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional sebelas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Rembang dari total 386 unit SPPG di Jawa Tengah.
Informasi ini berdasar surat edaran nomor 2740/D.TWS/05/2026 diterbitkan pada 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Rembang.
Dari surat tersebut diketahui SPPG di-suspend setelah adanya temuan sejumlah dapur SPPG, tidak memenuhi hingga tidak memilik standar IPAL di lingkungan dapur. Selain itu, BGN mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
“Maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” begitu bunyi surat BGN.
Adapun SPPG di wilayah Kabupaten Rembang yang mendapatkan sanksi pemberhentian operasi dari BGN yakni:
1. SPPG Rembang Pamotan Tulung dari Yayasan Tunas Palapa Pinasthika Makan Bergizi Gratis dikenai sanksi perbaikan Major.
2. SPPG Rembang Rembang Tireman dari Yayasan Perkumpulan Taman Kanak Kanak As Saminy dikenai sanksi perbaikan Major.
3. SPPG Rembang Pamotan Sidorejo dari Yayasan Tirto Mirah Asih dikenai sanksi perbaikan Major.
4. SPPG Rembang Rembang Padaran dari Yayasan Arunika Bumi Jaya dikenai sanksi perbaikan Major.
5. SPPG Rembang Lasem Sumbergirang dari Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah dikenai sanksi perbaikan Major.
6. SPPG Rembang Sarang Sendangmulyo dari Yayasan Perkumpulan Taman Kanak Kanak As Saminy dikenai sanksi perbaikan Major.
7. SPPG Rembang Sluke Leran dari Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah Sumbergirang Lasem dikenai sanksi perbaikan Major.
8. SPPG Rembang Sumber Sumber dari Yayasan Gema Mustika Insani dikenai sanksi perbaikan Major.
9. SPPG Rembang Rembang Pulo dari Yayasan Felza Muara Barokah dikenai sanksi perbaikan Major.
10. SPPG Rembang Sumber Jatihadi dari Yayasan Mosya Selalu Berkah dikenai sanksi perbaikan Major.
11. SPPG Rembang Sale Wonokerto dari Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah dikenai sanksi perbaikan Major.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Rembang, Aprilia Qoulan Syakila membenarkan adanya pemberhentian sementara operasional sebelas dapur SPPG di Rembang oleh BGN.
“iya betul. Untuk target tidak ada, tapi selagi IPAL belum diperbaiki maka pengajuan surat pencabutan tidak bisa diajukan,” pungkasnya.
(Red)












