Sukoharjo, PortalMuria.com – Sejumlah dosen di Universitas Veteran Bangun Nusantara atau Univet Sukoharjo yang tengah menempuh studi lanjut jenjang doktor (S3) menyuarakan keberatan terhadap kebijakan “Pakta Integritas Studi Lanjut” yang diberlakukan pihak kampus. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, tidak proporsional, hingga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan dan tata kelola perguruan tinggi yang sehat.
Para dosen menyoroti isi pakta integritas yang mewajibkan seluruh peserta studi lanjut tunduk pada sejumlah ketentuan, tanpa membedakan sumber pembiayaan kuliah, baik biaya mandiri, beasiswa eksternal, maupun bantuan terbatas dari kampus.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewajiban mengembalikan sejumlah biaya hingga pengenaan sanksi finansial berupa pengembalian gaji yang telah diterima, bahkan terhadap gaji yang belum diterima apabila dosen dianggap melanggar komitmen pengabdian.
“Kami tidak menolak adanya komitmen atau tanggung jawab. Namun ketika bantuan yang diberikan sangat terbatas, sementara risikonya sampai harus mengembalikan gaji, bahkan yang belum kami terima, ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal,” ujar salah satu dosen yang sedang menempuh studi S3.
Menurut para dosen, bantuan studi dari kampus dinilai relatif kecil dibandingkan perguruan tinggi swasta lainnya. Namun konsekuensi yang dibebankan justru dianggap terlalu besar dan tidak sebanding.
Seorang dosen dari FKIP menilai kebijakan tersebut diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan sumber pembiayaan masing-masing dosen.
“Kami yang tidak dibiayai kampus tetap dikenakan kewajiban dan ancaman yang sama. Ini menunjukkan tidak adanya proporsionalitas yang rasional dalam kebijakan,” katanya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di internal kampus, disebutkan sudah ada dosen yang diminta mengembalikan uang hingga ratusan juta rupiah karena memilih tidak lagi mengabdi di Univet. Dosen tersebut dikabarkan telah memenuhi tuntutan itu karena tidak ingin persoalan berkepanjangan dengan pihak kampus.
Dinilai Bermasalah Secara Hukum
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, para dosen menilai klausul pengembalian gaji berpotensi bermasalah. Sebab, gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, gaji tidak dapat diposisikan sebagai fasilitas yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali layaknya beasiswa atau bantuan pendidikan.
“Gaji bukan fasilitas yang bisa ditarik kembali seperti beasiswa. Memasukkan komponen gaji sebagai denda atau penalti adalah praktik yang sangat problematik secara hukum,” ungkap seorang dosen yang memahami aspek regulasi ketenagakerjaan.
Dosen lainnya juga berharap pihak kampus lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan profesional terhadap tenaga pendidik.
“Paling tidak, jika belum mampu memberikan bantuan atau reward yang baik dan proporsional untuk para dosen, minimal jangan dzolim dan arogan terhadap kami,” ujarnya.
Soroti Dugaan Abuse of Power
Selain isi kebijakan, para dosen juga menyoroti proses penandatanganan pakta integritas yang dinilai berlangsung dalam situasi tidak seimbang dan minim ruang dialog.
“Kami diminta menandatangani dalam posisi yang tidak seimbang. Tidak ada negosiasi, tidak ada ruang klarifikasi. Ini bukan kemitraan akademik, tetapi pendekatan sepihak yang cenderung memaksa,” kata salah satu perwakilan dosen yang mengaku memahami bidang manajemen dan tata kelola.
Beberapa dosen mengaku akhirnya menandatangani dokumen tersebut karena merasa berada di bawah tekanan dan tidak memiliki pilihan lain. “Saya terpaksa menandatangani karena merasa tidak punya pilihan lain. Sekarang saya ingin speak up agar dosen-dosen lain juga mendapatkan keadilan,” ungkap dosen lainnya.
Para dosen menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip good university governance yang seharusnya mengedepankan keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak individu.
Mereka menegaskan tetap memiliki komitmen untuk mengabdi dan berkontribusi bagi institusi. Namun menurut mereka, komitmen itu semestinya dibangun di atas hubungan profesional yang sehat, saling menghargai, dan berkeadilan. (*)














