REMBANG, PortalMuria.com – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kembali mencuat ke publik.
Menjawab tuntutan transparansi masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut kini telah resmi dipindahtugaskan ke dua instansi berbeda.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam menjelaskan, ASN berinisial D dipindahkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kecamatan Gunem, sementara N digeser ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.
“Inisial D di BLUD Gunem dan N di DKK Rembang,” ungkap Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (15/5/2026).
Nur Salam menegaskan, bahwa pemutasian ini bukan merupakan akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, sanksi hukuman disiplin berat saat ini tengah menanti kedua ASN non-suami istri tersebut.
“Belum punishment (hukuman final), sanksi berat menunggu. Hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke Pak Sekda, tinggal direkomendasikan ke Pak Bupati,” ucapnya.
*Hasil Pemeriksaan Maraton Sudah di Meja Sekda*
Penanganan kasus etik ini diklaim berjalan komprehensif. Nur Salam menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur atasan langsung, Inspektorat, dan BKD Rembang telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa viral Agustus 2025 lalu tersebut.
“Kami memeriksa secara marathon dari saksi pelapor, saksi yang melihat, Kades, mantan atasan langsung dan terlapor dua-duanya. Hasilnya sudah kami laporkan ke Sekda, tim kami gabungan dari atasan langsung, bkd dan inspektorat,” pungkasnya.
(Red)














