PATI, PortalMuria.com – Pondok Pesantren Ndholokusuma di Kabupaten Pati resmi berhenti beroperasi secara permanen. Keputusan tegas ini diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) menyusul munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat dan menjadi perhatian publik di lingkungan pesantren tersebut.
Surat keputusan pencabutan izin tersebut resmi diterbitkan oleh Direktur Pesantren Kementerian Agama pada 5 Mei 2026. Sejak saat itu, seluruh aktivitas formal di pesantren dihentikan sepenuhnya.
Nasib 252 Santri: Kepulangan dan Pendidikan
Pasca-penutupan, sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing secara bertahap. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan perlindungan santri selama proses hukum kasus tersebut berjalan.
Guna menjamin hak pendidikan mereka, Kemenag Pati telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi yang mencakup asesmen pendidikan melalui pendataan menyeluruh untuk menentukan penempatan sekolah baru.
Penerapan sistem pembelajaran daring agar santri tidak tertinggal pelajaran selama masa transisi, serta penyediaan lokasi ujian sementara yang terpantau ketat bagi santri kelas akhir yang tengah menempuh ujian madrasah.
Ahmad Syaiku menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar tidak ada santri yang putus sekolah akibat insiden ini. Saat ini, sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan lain di wilayah tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk menampung para santri tanpa dipungut biaya (gratis).
Pemerintah berharap penutupan permanen ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan serta sistem perlindungan anak di seluruh lingkungan pendidikan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Red)













