PATI, JAWA TENGAH, PortalMuria.com — Rencana pendirian Posko “Kebenaran dan Keadilan” yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, tidak mendapatkan izin dari Polresta Pati. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada perwakilan pihak penggagas.
Dalam surat bernomor B/96/IV/YAN.2.1/2026 itu, kepolisian menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dan aspek keamanan. Rencana kegiatan yang melibatkan publik dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan administratif, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Polresta Pati mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar keputusan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 256 KUHP terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang perizinan kegiatan umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 7 Tahun 2023 terkait pengamanan dan perizinan kegiatan masyarakat.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Laskar Demang Wotan, Karmito, menyatakan pihaknya akan menghormati dan mematuhi keputusan kepolisian.
“Setelah pemberitahuan dari Polres, saya sebagai masyarakat yang taat hukum akan mematuhi anjuran tersebut. Tapi, jika ada yang ingin membuat gaduh di Kabupaten Pati, Laskar Demang Wotan siap untuk membantu kamtibmas di wilayah Pati,” tegasnya.
Karmito juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, bahkan dilindungi oleh undang-undang, namun tetap harus berada dalam koridor aturan.
“Ini adalah negara hukum, setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, bahkan dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, jika sudah keluar dari konteksnya, maka kami Laskar Demang Wotan siap untuk membantu menjaga ketertiban di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiagakan anggotanya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Hari ini, sekitar 80-an anggota Laskar Demang Wotan sudah standby di Pati, untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif,” pungkas Karmito.
Imbauan Kepolisian
Polresta Pati mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif. Setiap kegiatan di ruang publik diharapkan melalui prosedur perizinan yang jelas, guna menghindari potensi konflik maupun gangguan keamanan.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait rencana baru dari pihak penggagas Posko “Kebenaran dan Keadilan” pasca penolakan tersebut.
(Red.)












