Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial yang Sebar Fitnah, Tekad Hukum Lawan Praktik Clickbait

Berita40 Dilihat

Portal Muria – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Penyanyi legendaris Tanah Air, Rossa, mengumumkan langkah hukum tegas dengan melaporkan 78 akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat, 17 April 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, serta penggunaan konten negatif untuk tujuan komersial. Sebelumnya, tim kuasa hukum Rossa, yang dipimpin oleh Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka, telah mengirimkan somasi kepada para pengguna yang dianggap menjelek‑jelekkan artis tersebut, namun sebagian besar tidak mengindahkan permintaan maaf maupun penghapusan konten.

Menurut pernyataan Natalia Rusli di kantor Bareskrim, sebanyak 78 akun tidak menunjukkan itikad baik dan tetap mempertahankan unggahan yang menuduh Rossa melakukan operasi plastik gagal, menyebarkan komentar miring, serta menambahkan tautan afiliasi yang mengarahkan pengguna ke situs jual‑beli. “Ada 78 akun yang sudah kami laporkan, dan 79 akun yang sudah minta maaf serta melakukan take‑down,” ujar Rusli. Ia menambahkan bahwa sebagian besar akun tersebut tampak beroperasi sebagai buzzer atau clipper yang memanfaatkan popularitas publik figur untuk meningkatkan engagement dan memperoleh keuntungan materi.

Rossa menjelaskan motivasinya melampaui rasa sakit hati pribadi. “Kami menemukan pola serangan yang tidak sekadar ujaran negatif, melainkan praktik terorganisir yang memanfaatkan clickbait untuk meraih klik dan penjualan,” kata Rossa saat memberikan keterangan di Bareskrim. Ia mencontohkan bagaimana beberapa unggahan mengklaim kegagalan operasi plastik, lalu menyertakan link afiliasi yang mengarahkan netizen ke produk atau layanan tertentu. “Manajemen kami berkata, ‘Kok ini malah banyak buzzer, banyak clipper gitu. Mereka memberikan link‑link afiliasi. Jadi semacam clickbait,’” tambahnya.

Selain Rossa, artis lain seperti Bunga Citra Lestari (BCL) dan Maia Estianty juga mengaku pernah menjadi korban serangan serupa. “Kami berbincang dengan teman‑teman kami, mereka juga sering digini. Hal ini dijadikan seolah‑olah benar sehingga masyarakat percaya,” ujar Rossa, menegaskan bahwa fenomena tersebut mengancam reputasi banyak publik figur di Indonesia.

Ikhsan Tualeka, salah satu penasihat hukum Rossa, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan upaya edukatif. “Kami bukan anti‑kritik, tapi harus dibedakan mana kritik yang konstruktif dan mana bullying yang merusak. Kami ingin menolak normalisasi perundungan di dunia maya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa laporan ke Bareskrim diharapkan menjadi contoh bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih bijak dalam berinteraksi, menghindari penyebaran informasi palsu demi keuntungan pribadi.

Penggunaan clickbait yang menjelek‑jelekkan nama artis demi meningkatkan traffic telah menimbulkan perdebatan luas di kalangan pakar digital. Praktik ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga menciptakan ekosistem media sosial yang tidak sehat, di mana nilai engagement menjadi satu‑satunya tolak ukur kesuksesan konten. Dalam konteks ini, Rossa menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para kreator yang telah membangun reputasi selama puluhan tahun.

Polisi menanggapi laporan tersebut dengan membuka penyelidikan lintas platform, termasuk Instagram dan TikTok. Tim forensik digital akan mengidentifikasi jejak digital, mengumpulkan bukti berupa screenshot, link afiliasi, serta data interaksi yang dapat memperkuat kasus pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP yang mengatur fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah Rossa mendapat sambutan positif dari sejumlah organisasi perlindungan konsumen dan hak digital. Mereka menyambut baik upaya artis senior untuk menegakkan etika penggunaan media sosial, sekaligus menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap praktik clickbait yang merugikan publik. Di sisi lain, sebagian kalangan netizen menilai tindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, meski menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh melanggar batas hukum.

Dengan 78 akun dilaporkan dan 79 akun yang telah mengindahkan somasi, kasus ini menunjukkan dinamika baru dalam penegakan hukum dunia digital di Indonesia. Rossa berharap proses hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara adil, sekaligus memberikan pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan fitnah demi keuntungan materi.

Secara keseluruhan, aksi Rossa menandai titik balik dalam upaya melawan praktik bullying online yang berorientasi komersial. Diharapkan bahwa keputusan Bareskrim nantinya akan memberikan efek jera, memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya bertanggung jawab di ruang digital, dan melindungi integritas nama baik para figur publik.