Portal Muria – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggerakkan agenda perpajakan digital dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) meski beberapa kebijakan masih menunggu persetujuan final dari Menteri Keuangan. Pada 17 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa regulasi pemungutan pajak bagi merchant marketplace sudah siap secara operasional, namun pelaksanaannya masih menunggu arahan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform e‑commerce memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 % dari nilai bruto penjualan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Inge menyebut bahwa proses konsultasi dengan asosiasi e‑commerce dan pelaku industri telah dilakukan sejak tahap penyusunan, melalui mekanisme “meaningful participation”. Namun, pemerintah masih menilai dampak kebijakan tersebut terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada platform digital, sehingga keputusan akhir masih ditangguhkan.
Di samping kebijakan e‑commerce, DJP juga tengah menyelesaikan aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak. Pada 16 April 2026, Inge menjelaskan bahwa restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi penyaluran, memperkuat kredibilitas sistem perpajakan, dan memastikan hak wajib pajak tidak ditahan. Meskipun rincian skema belum dipublikasikan, DJP menegaskan bahwa mekanisme baru akan diterapkan melalui PMK yang akan segera ditandatangani.
Berikut rangkuman poin utama kebijakan yang sedang digulir:
- Pajak E‑Commerce: Penetapan tarif 0,5 % PPh 22 untuk transaksi marketplace; implementasi menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
- Restitusi Prioritas Tinggi: Wajib pajak dengan riwayat kepatuhan baik akan mendapatkan proses pengembalian dana lebih cepat.
- Coretax: Proyek inti sistem perpajakan digital yang telah menerima alokasi anggaran Rp 1,26 triliun untuk periode 2021‑2025, termasuk penyaluran dana sebesar Rp 136,85 miliar pada tahun 2025.
Proyek Coretax menjadi fondasi teknologi bagi kedua inisiatif tersebut. Dengan anggaran yang signifikan, Coretax diharapkan menyederhanakan proses pelaporan, memfasilitasi integrasi data e‑commerce, serta mempercepat verifikasi data wajib pajak. Anggaran tersebut mencakup pengembangan infrastruktur TI, pelatihan sumber daya manusia, serta peningkatan keamanan data.
Implementasi kebijakan pajak e‑commerce dan restitusi yang lebih cepat memiliki implikasi luas. Bagi pelaku UMKM, kepastian regulasi berarti mereka dapat merencanakan strategi penjualan digital dengan lebih jelas, mengurangi risiko administratif, dan menghindari potensi denda. Bagi wajib pajak yang patuh, percepatan restitusi dapat meningkatkan likuiditas bisnis, terutama di sektor yang mengalami tekanan cash flow pasca‑pandemi.
Namun, tantangan tetap ada. Menunggu keputusan Menteri Keuangan dapat menimbulkan ketidakpastian pasar, terutama bagi platform yang telah menyiapkan sistem pemungutan pajak internal. Selain itu, penetapan kriteria kepatuhan tinggi untuk prioritas restitusi harus transparan agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.
Secara keseluruhan, DJP menunjukkan kesiapan operasional dan komitmen untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi digital. Kesiapan teknis melalui Coretax, serta dialog intensif dengan industri, menjadi landasan kuat untuk pelaksanaan kebijakan yang adil dan efektif. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan menunggu arahan final dari Menteri Keuangan, sambil mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak baru dan memanfaatkan percepatan restitusi bila memenuhi kriteria kepatuhan.














