PATI, PortalMuria.com – Gelombang penolakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT RSA mencuat di Desa Karangsari. Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) menyatakan sikap tegas menolak klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut.
Aksi penolakan dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk di area lahan eks HGU yang memiliki luas sekitar 174 hektare. Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa masa berlaku HGU PT RSA telah berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga segala bentuk klaim kepemilikan pribadi di atas lahan itu dinilai tidak sah.
Langkah ini menjadi bentuk protes terbuka masyarakat terhadap munculnya sejumlah SHM yang diterbitkan sebelum masa HGU berakhir.
Koordinator Gemparsari, Muhammad Abidin, menyatakan bahwa dasar penolakan masyarakat merujuk pada Surat HGU Nomor 3 Tahun 2000 yang berlaku hingga tahun 2025.
Namun, menurutnya, sebelum masa HGU tersebut habis justru muncul sejumlah Sertifikat Hak Milik pada tahun 2021.
“Masyarakat menolak keras penerbitan SHM di atas tanah bekas HGU PT RSA,” tegas Abidin saat deklarasi penolakan yang digelar di lokasi lahan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai penerbitan SHM tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi warga, karena status lahan saat itu masih berada dalam masa HGU.
Abidin menegaskan, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.Karena itu, pemanfaatannya semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat sekitar, khususnya para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Tanah ini merupakan tanah bekas HGU PT RSA yang dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurut Abidin, sebelum masa HGU berakhir, masyarakat Desa Karangsari sudah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian.
Salah satu komoditas yang banyak ditanam warga adalah singkong, yang menjadi sumber penghasilan bagi para petani setempat.
“Kurang lebih sudah lima tahun masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk pertanian,” ungkapnya.
Aktivitas bercocok tanam itu dilakukan oleh warga secara kolektif sebagai bentuk pemanfaatan lahan yang sebelumnya tidak produktif.
Selain menolak penerbitan SHM, Gemparsari juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang oleh pihak tertentu terkait persoalan tanah Persil Karangsari.
Mereka menyebut adanya tekanan dari oknum tertentu, baik yang disebut sebagai aparat maupun pihak yang dianggap sebagai preman, dalam sengketa lahan tersebut.
“Masyarakat akan terus memperjuangkan lahan ini agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani penggarap dan warga setempat,” tegas Abidin.
Gemparsari juga menegaskan bahwa masyarakat tidak mengakui berbagai aktivitas yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di area eks HGU PT RSA.
Beberapa aktivitas yang ditolak masyarakat di antaranya meliputi kegiatan pengukuran lahan, transaksi jual beli, sewa-menyewa, hingga pengalihan hak atas tanah di kawasan tersebut.
Bagi warga, selama status lahan masih menjadi polemik dan dianggap sebagai tanah negara, segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kepemilikan pribadi dinilai tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat Karangsari.
(Red.)














