GROBOGAN, PortalMuria.com – Uang miliaran rupiah hasil penjualan BBM yang seharusnya masuk kas perusahaan justru menguap ke meja judi online. Pengawas SPBU di Kabupaten Grobogan, Pujiyanto (34), akhirnya harus menerima konsekuensi pahit: divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.
Pria asal Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi itu terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 2.512.074.853. Uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, meninggalkan kerugian besar bagi PT Hasil Semangat Berkembang Jaya.
Kasus ini terbongkar bukan dari laporan eksternal, melainkan dari audit internal perusahaan. PT Hasil Semangat Berkembang Jaya, selaku pengelola SPBU 44.592.06 di Jalan Raya Purwodadi–Solo, Kecamatan Toroh, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan sepanjang Januari–Desember 2024.
Audit bernomor 33/VIII/PTHSBJ/2025 itu mengungkap fakta mencengangkan:
- Penjualan riil (hasil audit): Rp 66.528.228.100
- Setoran bank: Rp 62.841.763.600
- Setoran melalui LinkAja: Rp 377.898.300
- Biaya operasional: Rp 796.491.347
Setelah dihitung dan diverifikasi, ditemukan selisih dana sebesar Rp 2.512.074.853 yang tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Audit lanjutan dilakukan pada 25 Agustus 2025, menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya pada 2 Januari 2025. Pemeriksaan dipimpin Auditor Internal Setiyorini bersama Novie Riana, mencakup pengecekan arus kas, bukti setoran bank, transaksi aplikasi digital, hingga laporan penjualan operator.
Hasilnya mengerucut pada satu nama: Pujiyanto.
Jabatan Strategis, Kepercayaan yang Disalahgunakan
Pujiyanto bukan pegawai biasa. Ia menjabat sebagai Pengawas SPBU berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT Hasil Semangat Berkembang Jaya Nomor 01/KEP/PTHSBJ/II/2014.
Dengan posisi strategis itu, ia memiliki akses terhadap laporan penjualan dan mekanisme setoran harian. Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Manajemen memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kasus ini murni dilakukan oleh satu orang tanpa keterlibatan pihak lain.
Pemilik SPBU, H.M. Atna Tukiman, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Kami telah berhasil mengungkap dan memproses hukum salah satu pegawai yang melakukan penggelapan uang perusahaan. Kami menjunjung tinggi integritas dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Grobogan serta pihak-pihak yang membantu proses penanganan perkara hingga tuntas di pengadilan.
Direktur PT Hasil Semangat Berkembang Jaya, Bayu Very WN, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku dan tidak mencerminkan nilai perusahaan.
“Perusahaan memiliki kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan. Sejak kasus ini terungkap, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian dan pengawasan internal,” tegasnya.
Terkait kemungkinan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian Rp 2,5 miliar, manajemen menyatakan keputusan akan ditentukan melalui rapat komisaris.
Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa destruktifnya praktik judi online. Tak hanya menghancurkan keuangan pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan dan menyeret pelakunya ke jeruji besi.
Dari meja pengawas SPBU ke kursi pesakitan, perjalanan Pujiyanto menjadi pelajaran mahal tentang integritas dan pengkhianatan terhadap amanah.
(Red.)














