JEPARA, PortalMuria.com | Sidang kasus kekerasan jalanan yang merenggut nyawa M. Rangga, warga Desa Balong Kembang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi ahli yang membuka tabir terang penyebab kematian korban.
Rangga diketahui tewas usai menjadi korban pengeroyokan sepulang menonton hiburan orkes dangdut di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, pada Minggu (20/7/2025). Fakta-fakta persidangan hari ini justru mempertegas bahwa kematian tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat kekerasan fisik berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Andika bin Supri, warga Kancilan, yang turut terlibat dalam pengeroyokan bersama dua terdakwa lainnya. Namun, di hadapan majelis hakim, Andika nyaris tak banyak bicara.
Pimpinan sidang Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum. memimpin pemeriksaan langsung lantaran kondisi psikis Andika yang disebut mengalami depresi berat pascakejadian dan masih menjalani perawatan rutin.
Saat video pengeroyokan diputar di ruang sidang, Andika hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya,” jawabnya pelan, sambil mengangguk, saat ditanya apakah mengenali dirinya dan para terdakwa di dalam rekaman video.
Pertanyaan terkait pemeriksaan di kepolisian pun hanya dijawab dengan anggukan kepala, menciptakan suasana sidang yang hening namun menekan.
Kesaksian krusial datang dari Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., dokter forensik dari Biddokkes Polda Jawa Tengah yang melakukan otopsi jenazah korban.
Ia menegaskan bahwa otopsi dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025 pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara, atas permintaan penyidik Polres Jepara.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas umum, identitas khusus, hingga pemeriksaan luar dan dalam,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Hasil otopsi menemukan sejumlah luka serius, mulai dari lebam di wajah, lecet di anggota gerak, hingga empat luka lecet di kepala. Kondisi kelopak mata yang melebar mengindikasikan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan oksigen pada otak, paru-paru, dan jantung.
Dokter forensik secara tegas membantah dugaan bahwa kematian Rangga disebabkan oleh terpeleset atau bekas operasi hernia.
“Ditemukan penggumpalan darah di permukaan otak sebanyak kurang lebih 180 mililiter. Ada patah tulang tengkorak, perdarahan otak, dan luka akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.
Ia menambahkan, luka memar pada daun telinga kanan, robekan bibir, serta pola cedera menunjukkan korban dipukul oleh pelaku yang posisinya lebih tinggi dari korban.
“Kesimpulan sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak,” tegasnya menutup keterangan.
Dalam persidangan tersebut, Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia, hadir sebagai penerima kuasa dari orang tua almarhum Rangga.
Ia menilai keterangan saksi ahli hari ini telah menjawab semua keraguan publik.
“Sudah sangat jelas, kematian Rangga akibat pengeroyokan. Isu bahwa korban meninggal karena bekas operasi hernia itu terbantahkan secara medis,” tegasnya.
Tri Hutomo juga menyoroti maraknya kekerasan jalanan di Jepara yang dinilai sudah berada di titik mengkhawatirkan.
“Kami mewakili masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas dan hukuman maksimal agar memberi efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, pengeroyokan yang menyebabkan kematian bukan hanya merenggut nyawa, tetapi meninggalkan trauma panjang bagi keluarga korban.
Para pelaku diharapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jepara.
(Red.)













