Wagub Jateng Tegaskan Plt Bupati Pati Sah dan Sesuai UU, Taj Yasin: Pemerintahan Tak Boleh Mandek

Berita, Pati, Politik1124 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Pati tetap berputar tanpa hambatan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul kondisi pimpinan daerah yang berhalangan, pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taj Yasin: Ini Perintah Undang-Undang, Bukan Pilihan
Dalam keterangannya, Taj Yasin menegaskan bahwa penunjukan Plt Bupati Pati sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66. Ketika ada pimpinan, bupati atau wali kota yang berhalangan, maka wakil bupati atau wakil wali kota wajib menjalankan pemerintahan,” tegas Taj Yasin.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh situasi. Pemerintahan daerah harus tetap hadir dan bekerja untuk rakyat, apa pun kondisinya.

Tak berhenti pada penyerahan SK, Wagub Jateng langsung memimpin langkah konsolidasi. Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) digelar untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan keamanan daerah.
Selain itu, seluruh camat se-Kabupaten Pati turut diundang.

“Kami mengundang para camat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kalau bisa justru tambah semangat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taj Yasin menyoroti kondisi Kabupaten Pati yang masih dilanda bencana banjir.

“Kabupaten Pati saat ini juga dalam keadaan bencana, banjir yang ada di wilayah Pati,” kata dia.

Namun, laporan terbaru menunjukkan perkembangan positif.

“Dari laporan Pak Kapolres dan Plt Bupati, dari 12 kecamatan yang sebelumnya terdampak, kini tinggal 6 kecamatan yang masih mengalami banjir. Tapi tetap harus kita pantau terus,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan terkait masa berlaku jabatan Plt Bupati Pati, Taj Yasin menegaskan bahwa semua akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Sampai nanti menunggu sesuai aturan. Di tengah perjalanan tentu akan ada evaluasi-evaluasi yang diperlukan,” jelasnya singkat.

Menanggapi isu jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa, Taj Yasin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.

“Setelah adanya OTT, kami mengimbau seluruh pimpinan daerah untuk tidak melakukan hal yang sama. Kita ini sudah disumpah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sumpah jabatan tidak boleh berhenti di atas kertas.

“Integritas itu harus masuk dalam keseharian kita saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Imbauan tersebut, kata dia, telah disebarkan ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tidak hanya kepada bupati dan wali kota, tetapi juga hingga kepala OPD.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membenarkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan radiogram menyusul penetapan tersangka terhadap dua kepala daerah di Kota Madiun dan Kabupaten Pati oleh KPK.

“Sudah dikeluarkan surat radiogram kepada gubernur untuk menunjuk wakil sebagai Plt kepala daerah,” ujar Bima Arya melalui pesan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Penunjukan Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati menjadi sinyal tegas bahwa pemerintahan tidak boleh vakum, pelayanan publik tidak boleh lumpuh, dan integritas harus menjadi fondasi utama birokrasi.

Di tengah badai politik, bencana alam, dan sorotan hukum, Pemprov Jateng menegaskan satu pesan: negara tetap hadir, dan pelayanan untuk rakyat tidak boleh berhenti.

(Red.)