PATI, PortalMuria.com – Tabir gelap pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati mulai tersibak. Risma Ardhi Chandra, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, secara terbuka mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam rencana strategis pengisian ratusan perangkat desa.
Pengakuan itu sontak mengejutkan publik. Pasalnya, kebijakan pengisian Perades selama ini disebut-sebut sebagai salah satu proyek paling “basah” di tubuh birokrasi desa.
“Saya malah tahu (rencana pengisian perangkat desa) setelah terjadi OTT ini. Belum pernah ada komunikasi dengan saya soal Perades,” tegas Chandra, Rabu (21/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai Chandra menerima surat keputusan penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Pati.
Tak Ada Koordinasi, Plt Bupati Hanya Jadi Penonton
Chandra mengungkapkan, selama Sudewo menjabat, dirinya kerap baru diajak bicara setelah kebijakan berjalan, bukan saat proses perumusan kebijakan strategis dilakukan.
Koordinasi yang terjalin, menurut Chandra, lebih banyak sebatas urusan keamanan dan stabilitas daerah bersama aparat. Sementara untuk kebijakan vital seperti pengisian Perades, ia mengaku sama sekali tak dilibatkan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar:
apakah ini kelalaian birokrasi, atau justru pola yang sengaja dibangun?
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati berencana melakukan pengisian 601 formasi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan. Jumlah yang fantastis ini menjadikan pengisian Perades sebagai ladang empuk
jika disalahgunakan.
Sejarah mencatat, kebijakan besar di era Sudewo kerap menuai gejolak. Mulai dari kebijakan kenaikan pajak daerah, demo besar-besaran, hingga berujung pada sidang Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati kala itu.

Kini, pola serupa kembali mencuat, namun dengan skala yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Menjabat di tengah badai kepercayaan publik, Chandra menegaskan komitmennya untuk mengembalikan pengisian Perades ke jalur yang semestinya.
Ia menolak keras munculnya kembali isu jual beli jabatan yang selama ini menjadi momok seleksi perangkat desa, terutama untuk agenda pengisian yang semula direncanakan pada Maret 2026.
“Pengisian perangkat harus dilakukan sejujurnya, terbuka, dan bisa diawasi seluruh masyarakat Kabupaten Pati,” tandasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang jauh lebih mencengangkan. Sudewo disebut memanfaatkan pengisian Perades untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KPK mendapati adanya Tim 8, yang diduga dibentuk untuk mengumpulkan dana dari para calon perangkat desa.
Para calon Perades disebut ditarik tarif ratusan juta rupiah, bukan hanya untuk mendaftar, tetapi hingga dinyatakan lolos dan resmi menjabat sebagai perangkat desa.
Skema ini memperkuat dugaan bahwa pengisian Perades bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ladang sistematis untuk praktik korupsi.
Minimnya pelibatan wakil bupati dalam kebijakan strategis kini memunculkan spekulasi serius.
Apakah ini sekadar gaya kepemimpinan sepihak, atau modus lama untuk menciptakan jarak tanggung jawab hukum?
Pertanyaan ini kini menjadi perhatian publik, seiring upaya KPK membongkar praktik busuk di balik pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
(Red.)









