Bangunan Tak Berizin di Waturoyo Disorot, Potensi Masalah Hukum Mengemuka

Berita, Pati1503 Dilihat

PATI – PortalMuria.com | Status kepemilikan tanah seharusnya menjadi fondasi utama sebelum sebuah bangunan didirikan. Namun fakta di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah tempat, tanah milik pemerintah justru ditempati warga, dibiarkan bertahun-tahun, hingga perlahan berubah wajah menjadi rumah, warung, bahkan ruko.

Fenomena inilah yang kini mencuat di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Sebuah bangunan permanen berdiri di atas tanah milik pemerintah (PU) dan telah lama dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Pembiaran Panjang, Rasa Memiliki pun Tumbuh

Masalah klasik ini sering bermula dari lahan yang tak terpakai. Warga—entah sadar atau tidak—mulai menempati. Waktu berjalan, bangunan berdiri, usaha berkembang, dan rasa memiliki pun tumbuh.
“Pembiaran yang lama, jadi yang menempati merasa memiliki.

Sewaktu-waktu kalau ada pelebaran atau kepentingan negara, ya harus digusur,” ungkap perangkat desa setempat.

Di Waturoyo, lokasi tersebut dulunya merupakan deretan tempat penjualan rumput pakan ternak. Seiring waktu, sebagian pedagang bersedia pindah. Namun, sebuah warung memilih bertahan dengan alasan tanah tersebut bukan milik perorangan, melainkan milik PU.

Kepala Desa Waturoyo, Sugiyanto, melalui Kepala Dusun Waturoyo Kidul Kali, Wiji, menegaskan bahwa status tanah tersebut memang milik PU.

“Bangunan itu sudah lama berdiri. Dari pihak desa sendiri tidak pernah ada laporan atau masalah, jadi ya dibiarkan,” ujarnya.
Ironisnya, ketika ditanya mengenai batas pasti tanah milik PU, pihak dusun mengaku tidak mengetahui secara detail. Menurutnya, yang memahami batas legal adalah BPN dan pihak PU.

Pembiaran administratif bukan berarti aman secara hukum. Justru, warga yang membangun atau menempati tanah negara berada di posisi paling rentan.
Risikonya tidak main-main: pidana, perdata, denda, hingga penggusuran berdasarkan putusan pengadilan.

Secara perdata, tindakan menempati atau menguasai tanah negara dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Pemerintah bisa menggugat secara perdata sebagaimana gugatan sengketa tanah pada umumnya,” jelasnya.
Artinya, sengketa dapat berujung pada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lahan tanpa ganti rugi.

Ancaman Hukum Pidana yang Mengintai

  1. Pasal 167 Ayat (1) KUHP Larangan memasuki atau menguasai tanah milik negara tanpa izin dapat dikenakan ancaman 9 bulan penjara, terlebih jika terdapat tanda larangan resmi.
  2. Pasal 389 KUHP Pasal ini menjerat siapa pun yang menghilangkan, memindahkan, atau merusak tanda kepemilikan tanah negara demi keuntungan pribadi.Ancaman hukuman: penjara hingga 2 tahun 2 bulan.
  3. Pasal 551 KUHP
    Setiap orang yang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah orang lain atau tanah negara yang telah diberi tanda larangan, dapat dikenakan sanksi denda.

Kasus di Waturoyo memunculkan pertanyaan serius:
Apakah negara kalah oleh pembiaran?
Atau justru lemahnya pengawasan membuat pelanggaran tumbuh menjadi kebiasaan?

Selama tidak ada kejelasan batas, penertiban, dan sosialisasi hukum, konflik serupa berpotensi terus berulang dan akan menjadi bom waktu sosial dan hukum di tingkat desa.

Membangun di atas tanah negara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hukum dengan konsekuensi nyata. Pemerintah desa, PU, dan BPN dituntut lebih tegas agar pembiaran tidak berujung konflik yang merugikan semua pihak.
Karena ketika alat berat datang, alasan “sudah lama menempati” tak lagi berlaku di hadapan hukum.

(Red.)