Pembangunan KDMP Karangrejo Lor Pati Tersendat, Warga Tolak Lokasi di Lapangan Desa

Berita, Pati1540 Dilihat

PATI – PortalMuria.com | Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karangrejo Lor, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini berada di persimpangan jalan. Program strategis nasional itu tersendat menyusul penolakan keras sebagian warga yang menentang lokasi pembangunan di lapangan sepak bola desa.

Situasi memanas setelah beredar video aksi warga mencabut patok yang rencananya akan menjadi titik awal pondasi gedung KDMP. Bahkan, di lokasi lapangan sudah tampak satu unit alat berat yang disiapkan untuk pengerukan tanah, memicu kegelisahan masyarakat setempat.

Penolakan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Balai Desa Karangrejo Lor, Selasa (16/12/2025). Sekitar 20 peserta hadir, terdiri dari unsur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta pihak keamanan.

Rapat juga dihadiri Aiptu Fandoni SH selaku Bhabinkamtibmas dan Babinsa Serda Suyanto, sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika yang berkembang.

Dua mantan Kepala Desa Karangrejo Lor, Surawi dan M. Tohir, secara tegas menyarankan agar pembangunan gedung KDMP tidak ditempatkan di lapangan desa.

“Masyarakat banyak yang menolak jika KDMP dibangun di lapangan desa. Warga tidak menolak KDMP-nya, hanya lokasinya saja yang perlu digeser. Asalkan masih dekat jalan raya,” tegas mereka.

Menurut keduanya, lapangan desa memiliki fungsi sosial dan olahraga yang vital, sehingga perlu dijaga keberadaannya untuk kepentingan jangka panjang warga.

aksi warga mencabut patok yang rencananya akan menjadi titik awal pondasi gedung KDMP.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Jakenan, Yogo Wibowo, AP, menegaskan bahwa KDMP merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang wajib dilaksanakan di desa-desa.

Ia menyebutkan bahwa sosialisasi pembangunan KDMP telah dilakukan pada 11 November 2025, dengan sejumlah kriteria lokasi yang harus dipenuhi.

“Gedung KDMP harus berada di lokasi strategis, aman dari bencana, dan siap bangun. Mari kita cari jalan terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bijak,” ujar Yogo.

Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo Lor, Sri Utami, S.PSi, menjelaskan bahwa pihak desa diminta menyiapkan lahan seluas 600 hingga 1.000 meter persegi yang strategis dan mudah diakses.

Ia menegaskan bahwa keputusan menempatkan KDMP di lapangan desa bukan tanpa dasar.

“Pada musyawarah desa 30 November 2025, tidak ada komplain. Kami diminta segera melaksanakan pembangunan KDMP. Lokasi lapangan dekat jalan raya Jakenan–Pucakwangi dan tidak mengurangi standar lapangan bola sesuai ketentuan PSSI,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, warga saat itu telah menyepakati konsep lapangan multifungsi.

“Lapangan tetap bisa digunakan. Gedung KDMP justru diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi desa,” tandas Sri Utami.

Kini, pembangunan Gedung KDMP Karangrejo Lor berada di antara kepentingan program nasional dan aspirasi warga desa. Pemerintah kecamatan dan desa dituntut mampu menemukan solusi yang adil agar pembangunan tidak memicu konflik sosial berkepanjangan.

satu unit alat berat yang disiapkan untuk pengerukan tanah,

Apakah lokasi akan dipindah, atau konsep multifungsi benar-benar dijalankan, publik Karangrejo Lor menunggu keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama.

(Red.)