JEPARA – PortalMuria.com | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial AD (26) dan MV (21). Sementara satu terduga pelaku lainnya, RZ (21), masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik di lapangan.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, Polres Jepara telah mengamankan dua orang dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih kami buru,” ujar AKP Wildan, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui diajak seorang teman perempuannya untuk menonton hiburan orkes dangdut di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi hiburan tersebut, korban bertemu dengan para terduga pelaku. Polisi mengungkap, korban kemudian diberi minuman beralkohol hingga mengalami pusing berat dan diduga kehilangan kesadaran.
Usai acara orkes dangdut, korban dan temannya diajak pergi oleh para pelaku. Rombongan kemudian berhenti di area persawahan wilayah Kecamatan Nalumsari.
Di lokasi sepi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban didorong hingga terjatuh. Tak lama berselang, teman korban meninggalkan korban seorang diri bersama para pelaku.
Dalam kondisi setengah sadar, korban diseret ke pinggir jalan hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sekitar satu jam kemudian, korban tersadar dan mendapati dirinya dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah kejadian, korban dijemput oleh temannya dan diantar ke rumah salah satu rekannya karena ketakutan untuk pulang ke rumah.
Sementara itu, orang tua korban yang khawatir karena anaknya tak kunjung pulang berupaya mencari keberadaan korban. Dari penelusuran tersebut, keluarga akhirnya mengetahui peristiwa yang dialami sang anak.
Setelah korban menceritakan seluruh kejadian kepada ibunya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain pakaian korban, pakaian para pelaku, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.
Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
(Red.)













