Oknum Debt Collector Ditahan Polres Jepara, Kasus Pengeroyokan Anggota GRIB Terungkap

Berita, Jepara1099 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com — Polres Jepara akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan seorang oknum debt collector (DC) berinisial L, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara. Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik kekerasan berlindung di balik penagihan utang tidak akan ditoleransi.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi kunci. Proses hukum yang berjalan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk membawa terduga pelaku ke balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil bukan atas tekanan pihak mana pun, melainkan murni hasil penyidikan profesional.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum akan kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faizal, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, penyidik tidak berhenti pada satu nama. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polres Jepara. Menurutnya, penahanan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari aksi kekerasan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Agus.

Ia menegaskan bahwa sejak awal GRIB Jaya Jepara memilih jalur hukum dan mengedepankan sikap kondusif.

“Kami mengawal proses hukum secara damai. Seluruh anggota kami instruksikan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 28 November 2025 di kawasan wisata pinggir sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban, yang merupakan anggota GRIB Jepara, diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan oknum debt collector.

Peristiwa bermula dari persoalan gadai sepeda motor, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama. Merasa terancam dan mengalami luka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, korban menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Hingga kini, Polres Jepara masih melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap motif sebenarnya serta membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik penagihan utang yang melenceng dari hukum. Polisi memastikan bahwa keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Jepara tetap menjadi prioritas utama, sembari memberikan rasa keadilan bagi korban.

(Red.)