JEPARA – PortalMuria.com | Seorang kepala desa (kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini berada di pusaran persoalan hukum serius. Polres Jepara menerima tiga laporan berbeda yang seluruhnya mengarah pada dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa ketiga laporan tersebut masuk sepanjang tahun 2025 dan seluruhnya masih dalam proses penanganan kepolisian.
“Kami menerima tiga laporan atas nama kades tersebut,” ujar AKP Wildan, dikutip dari murianews.com, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan data kepolisian, berikut rincian laporan yang menjerat AS:
1. Dugaan Penggelapan Mobil, Tanggal laporan: 25 Juni 2025
Pelapor: Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan
Objek perkara: Mobil Grand Max hitam tahun 2013, AS dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
2. Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Tanggal laporan: 19 Agustus 2025
Pelapor: Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara
Nilai kerugian: Rp43 juta, Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang yang hingga kini belum diselesaikan.
3. Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kendaraan, Tanggal laporan: 27 September 2025
Pelapor: Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Lokasi kejadian: Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara
AS dilaporkan atas dugaan penganiayaan disertai perampasan kendaraan.
Dari tiga laporan tersebut, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan, yakni kasus dugaan penggelapan mobil dengan pelapor Ahmad Rifa’i.
AKP Wildan memaparkan kronologi awal kasus tersebut. AS diketahui menyewa mobil milik korban pada 1 Agustus 2022 dengan kesepakatan masa sewa dua bulan. Namun hingga masa sewa berakhir, AS tidak membayar biaya sewa dan tidak mengembalikan kendaraan.
“Yang bersangkutan sempat meminta perpanjangan satu bulan, tapi tetap tidak membayar dan hanya memberikan janji-janji,” jelas AKP Wildan.
Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada kami,” tambahnya.
Meski satu perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi menegaskan dua laporan lainnya masih terus didalami. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Jepara juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan hukum yang menjerat AS telah beberapa kali disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara, meski belum dipastikan apakah laporan dilakukan secara resmi atau melalui kanal pengaduan digital.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan administratif dari Pemkab Jepara. AS pun masih aktif menjabat sebagai kepala desa, meski berstatus terlapor dalam sejumlah perkara pidana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan pembinaan aparatur desa, terutama ketika kepala desa terseret persoalan hukum yang berlarut-larut.
(Red.)














