Imigrasi Jateng Hentikan Izin Tinggal WNA China Wu Lili Usai Kecelakaan Maut di Semarang

Berita, JAWA TENGAH941 Dilihat

SEMARANGPortalMuria.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Tengah menghentikan izin tinggal Wu Lili, warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan satu orang di Kota Semarang.

Wu Lili diketahui menabrak dua sepeda motor di Jalan Abdulrahmansaleh, Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, pada 3 Desember 2025. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video aksi Wu Lili yang mengamuk usai kejadian beredar luas.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan penghentian izin tinggal dilakukan sebagai langkah administratif keimigrasian.

“Izin tinggalnya kami hentikan sementara,” kata Haryono saat konferensi pers capaian kinerja 2025 di Kanwil Imigrasi Jateng, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Haryono menegaskan proses hukum pidana terhadap Wu Lili tetap berjalan dan ditangani oleh Polrestabes Semarang.

“Kami hanya menangani aspek keimigrasian. Untuk pidananya tetap berjalan di kepolisian,” ujarnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, menyebut Wu Lili selama ini tercatat tinggal di Cirebon, Jawa Barat.

“Izin tinggalnya di Cirebon dan masih berlaku sampai 14 Oktober 2026,” jelas Markus, Jumat (5/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wu Lili memegang izin tinggal terbatas dan bekerja di salah satu perusahaan di Cirebon. Sebelum kecelakaan terjadi, yang bersangkutan disebut sempat menghadiri acara makan bersama koleganya.

Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian publik setelah video yang diunggah akun media sosial @kejadiansmg memperlihatkan Wu Lili mengamuk usai menabrak dua sepeda motor.

Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab terhadap korban yang saat itu dalam kondisi kritis.

Sementara itu, Imigrasi Jawa Tengah mencatat telah menerbitkan 61.117 izin tinggal bagi WNA sepanjang Januari hingga Desember 2025. Izin tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk kawasan industri.

Rinciannya meliputi:

  • 179 affidavit
  • 25.442 visa on arrival
  • 25.596 izin tinggal kunjungan
  • 9.822 izin tinggal terbatas
  • 78 izin tinggal tetap

Haryono menjelaskan, sebagian besar pemegang izin tinggal terbatas merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri seperti Kawasan Industri Kendal (KIK), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), dan sejumlah industri di Demak.

“Kebanyakan dari China, disusul Malaysia dan negara lainnya,” ungkapnya.

Masuknya tenaga kerja asing di Jawa Tengah turut mendapat sorotan dari serikat pekerja. Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menilai pengawasan terhadap TKA masih perlu diperketat.

“Kami mendukung investasi, tapi pengawasannya jangan longgar. Harus memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” kata Aulia.

Ia juga menyinggung regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mempermudah masuknya TKA tanpa pengawasan ketat sejak awal.

(Red.)