KPU Jepara Tetapkan 965.436 Pemilih pada Triwulan IV 2025: Data Lengkap Terbaru dan Dinamika Pemutakhiran

Berita, Muria Raya, Politik1147 Dilihat

JEPARA – PortalMuria.com || Dinamika politik di Kabupaten Jepara kembali bergerak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara resmi menetapkan 965.436 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di aula kantor KPU Jepara pada Senin (8/12/2025), yang menjadi salah satu proses paling krusial untuk menjaga integritas data pemilih.

Dari total tersebut, 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 perempuan tercatat tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Jepara.

Rapat pleno dipimpin Pelaksana Harian Ketua KPU Jepara, Muhammadun, didampingi jajaran komisioner Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo. Sejumlah unsur penting turut hadir, mulai dari Bawaslu Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719, hingga perwakilan partai politik.

Melalui format pleno terbuka, seluruh peserta dapat menyaksikan langsung data pemilih yang tampil di layar besar ruang sidang. Tidak ada data yang disembunyikan, dan ruang dialog dibuka selebar-lebarnya bagi pihak yang ingin memberi masukan ataupun keberatan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Tugas kami memastikan kualitas daftar pemilih selalu terjaga, bahkan di luar tahun pemilu,” tegas Muhammadun.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menjelaskan bahwa PDPB menjadi proses strategis yang menggabungkan data pemilih dari berbagai sumber resmi. Termasuk DPT pemilu sebelumnya, data kependudukan Kemendagri, hingga laporan masyarakat dan instansi tertentu.

Pada awal Oktober 2025, KPU Jepara menerima data awal dari KPU RI, yang kemudian diverifikasi berjenjang untuk menghapus potensi data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat.

“Semua data masuk, termasuk daftar pemilih meninggal dari Bawaslu pada 10 November dan data pemilih baru pada 26 November, kami tindaklanjuti dengan cepat. Setiap data invalid langsung kami perbaiki,” jelas Siti.

Tidak hanya itu, Polres Jepara juga memberi masukan mengenai delapan anggota kepolisian yang telah purnatugas. Mereka kini masuk kategori pemilih umum.

Sepanjang triwulan keempat, KPU Jepara melaksanakan tiga kali kegiatan coklit terbatas, yakni pada 22 Oktober, 5 November, dan 19 November di sejumlah kecamatan seperti Welahan, Mayong, Mlonggo, Kembang, Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit, dan Nalumsari. Upaya ini dilakukan untuk memastikan validitas data, terutama di wilayah dengan perubahan kependudukan yang dinamis.

Melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU Jepara akhirnya mengetuk palu penetapan data pemilih berkelanjutan triwulan IV 2025 dengan angka final 965.436 pemilih.

Rapat ini menegaskan komitmen KPU Jepara dalam menjaga transparansi dan kredibilitas data pemilih, sekaligus memastikan tahapan pemilu mendatang berjalan dengan landasan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red.)