Rapat Pleno KPU Grobogan: Rekap PDPB Triwulan IV, 9.889 Pemilih Baru Masuk DPT

Berita, GROBOGAN884 Dilihat

GROBOGAN – PortalMuria.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Hotel Front One Purwodadi, Senin (8/12/2025). Forum strategis ini dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, instansi terkait, Bawaslu Grobogan, hingga lembaga pemantau Pemilu yang memadati ruang rapat.

Agenda ini bukan sekadar ritual administrasi, tetapi menjadi momen krusial untuk menguji transparansi, akurasi, dan integritas data pemilih—fondasi utama sebuah Pemilu yang kredibel. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menegaskan bahwa kualitas data pemilih adalah “napas” bagi penyelenggaraan Pemilu yang bisa dipercaya publik.

“Validitas daftar pemilih adalah pondasi utama. Tanpa data yang bersih, Pemilu berpotensi kehilangan kepercayaan,” ujar Agung di hadapan peserta pleno.

Pleno kemudian masuk ke pemaparan inti oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Grobogan, Agung Budi Prasetyo. Data triwulan IV 2025 menunjukkan dinamika cukup tinggi.

Hasil utama rekap PDPB Triwulan IV 2025:

  • 9.889 pemilih baru tercatat di seluruh kecamatan
  • 4.203 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  • Total pemilih Grobogan kini mencapai 1.144.451 orang terdiri dari :  570.115 laki-laki sedangkan 574.336 adalah perempuan yang tersebar di 19 kecamatan

Agung Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi berlapis untuk memastikan kondisi faktual pemilih benar-benar sesuai regulasi.

Sesi tanggapan berlangsung dinamis. Perwakilan Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, melayangkan pertanyaan terkait perubahan status warga menjadi anggota TNI atau Polri.

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo Pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Isu ini kerap menjadi perhatian nasional karena berpotensi menimbulkan daftar pemilih ganda atau pemilih tidak valid apabila tidak segera dihapus dari data.

Menanggapi hal tersebut, Agung Budi memastikan seluruh alih status tersebut telah masuk kategori TMS dan telah direkap dalam sistem pemutakhiran KPU.

“Semua temuan terkait perubahan status sudah kami proses dan masuk dalam daftar TMS,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, KPU kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan instansi terkait untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

Mulai dari pindah domisili, menikah, meninggal dunia, hingga perubahan status pekerjaan tertentu yang mempengaruhi hak memilih, sehingga semuanya bisa dan harus dilaporkan sedini mungkin.

KPU menilai, terlalu sering masyarakat baru menyoroti data pemilih ketika Pemilu sudah dekat, padahal proses pemutakhiran berjalan setiap bulan dan setiap triwulan.

Setelah seluruh tanggapan dituntaskan, pleno berlanjut dengan penyusunan dokumen final hasil rekapitulasi. Ketua dan anggota KPU Grobogan kemudian menandatangani Berita Acara dan SK Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025, yang selanjutnya diserahkan kepada perwakilan Forkopimda, parpol, Bawaslu, dan lembaga pemantau Pemilu.

KPU berharap hasil rekap ini dapat menjadi rujukan kuat dan akurat untuk tahapan Pemilu berikutnya.

Pleno PDPB Triwulan IV 2025 mencerminkan kerja kolaboratif seluruh pihak dalam menjaga kualitas demokrasi di Grobogan. Dengan data yang lebih akurat dan proses yang transparan, pondasi keterpercayaan publik terhadap Pemilu diharapkan semakin kokoh.

KPU Grobogan memastikan bahwa proses pemutakhiran akan terus dilakukan secara konsisten hingga memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

(Red.)