Darmadi Durianto Soroti Gugatan Hak Pecat Legislator: “Rakyat Bisa Bentrok Sesama Rakyat”

Nasional, Politik466 Dilihat

Jakarta, PortalMuria.com — Wacana pemberian hak kepada rakyat untuk langsung memecat anggota DPR kembali mencuat setelah empat mahasiswa resmi menggugat Pasal 239 Ayat 2 huruf d Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta agar mekanisme pemberhentian legislator tak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga dari konstituen di daerah pemilihan.

Namun, langkah progresif tersebut justru memunculkan kekhawatiran dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto. Ia menilai skema tersebut berpotensi menyalakan api konflik horizontal antarwarga.

“Anggota DPR itu dipilih oleh banyak konstituen, dan kepentingan rakyat tidak sama. Ada yang mendukung, ada yang menolak,” tegas Darmadi saat menanggapi gugatan tersebut.

Menurutnya, keberagaman kepentingan itu bisa berubah menjadi sumber gesekan jika masyarakat diberi kewenangan langsung memecat wakil rakyat di Senayan.

“Nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi terjadi keributan juga begitu,” ujarnya.

Gugatan Mahasiswa: Rakyat Ikut Menentukan Nasib Legislator

Empat mahasiswa tersebut meminta MK menafsirkan ulang ketentuan pemberhentian antarwaktu anggota DPR yang selama ini hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Mereka ingin pasal itu berubah menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.”
Tujuannya sederhana: memperluas kontrol publik terhadap wakil rakyat.

Namun bagi Darmadi, usulan itu justru menimbulkan persoalan baru. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme teknis pengambilan keputusan jika suara rakyat dibagi dua—antara yang ingin mempertahankan dan yang ingin memberhentikan.

“Itu tentu menyulitkan. Bagaimana pengambilan keputusannya? Rakyat malah bisa bingung sendiri,” kritiknya.

Darmadi juga memperingatkan, wacana demokratisasi ekstrem ini tak boleh mengabaikan faktor sosial di lapangan. Ia menyebut, jika DPR bisa diberhentikan langsung oleh publik, perselisihan bisa berpindah dari arena politik ke ruang-ruang sosial masyarakat.

“Konflik itu bisa terjadi kalau satu kelompok masyarakat ingin memecat, sementara yang lain membela. Itu bahaya,” kata Darmadi.

Meski begitu, polemik ini kini berada sepenuhnya di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nanti jelas akan menjadi penentu arah baru relasi antara konstituen dan wakil rakyat, apakah tetap melalui mekanisme partai atau melibatkan tangan langsung rakyat.

Satu hal yang pasti, wacana ini mengundang perdebatan panjang: membuka pintu demokrasi lebih lebar, atau justru menyulut konflik antarwarga?

(Red.)