Residivis Curanmor Asal Tasikmalaya Ditangkap Polsek Kudus Kota Kurang dari 12 Jam Setelah Laporan Masuk

Berita1120 Dilihat

KUDUS, PortalMuria.com — Kepolisian Resor Kudus melalui Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Wergu Wetan. Seorang pria berinisial AAS (39), residivis asal Tasikmalaya, ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan kehilangan masuk ke pihak kepolisian pada Minggu, 16 November 2025.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan tercepat Polsek Kudus Kota sepanjang tahun, sekaligus menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam menindak kriminalitas jalanan yang marak terjadi di wilayah perkotaan.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Korban kemudian melapor ke Polsek Kudus Kota pada pukul 09.30 WIB.

“Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan pemetaan lokasi, analisis rute pelarian, dan menelaah rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar AKP Subkhan saat memberikan keterangan resmi, Senin (17/11/2025).

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan pendatang dan menyewa kamar kos tak jauh dari lokasi kejadian. Informasi itu menjadi titik awal penyisiran tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang diperkuat oleh Satreskrim Polres Kudus.

Hanya beberapa jam usai laporan diterima, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. AAS akhirnya diamankan di kamar kosnya di kawasan Wergu Wetan. Ketika personel kepolisian masuk, sepeda motor curian milik korban masih berada di dalam kamar.

Selain motor, polisi juga menyita STNK, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pelaku tidak sempat menjual motor hasil curiannya. Ini salah satu faktor yang memperkuat bukti saat penangkapan,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, AAS mengaku telah tiga kali beraksi di wilayah Kudus Kota sejak menetap di Kelurahan Wergu Wetan sekitar satu bulan lalu. Pelaku diketahui memanfaatkan minimnya pengawasan lingkungan sebagai lokasi operasional.

Modus yang digunakan cukup khas bagi pelaku spesialis Curanmor, yakni memotong kabel starter/stop-kontak untuk menghidupkan sepeda motor tanpa kunci.

Polisi kemudian mengungkap tiga aksi pelaku:

  • 29 Oktober 2025: Mencuri Yamaha Yupiter, dijual secara online di Pangandaran senilai Rp 1,2 juta.
  • 9 November 2025: Mencuri Suzuki TS125 kuning, dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.
  • 16 November 2025: Mencuri Honda Supra X 125, yang akhirnya diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Seluruh TKP berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku. Artinya, pelaku memilih area yang dianggap paling aman dan mudah dipantau,” ujar AKP Subkhan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan kendaraan bermotor curian lintas daerah, mengingat sebagian hasil curian dijual di luar wilayah Kudus.

Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus, termasuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain.

Kapolsek Kudus Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama pada malam hari atau saat diparkir di area yang tidak diawasi.

“Kami mengajak masyarakat menerapkan pengamanan ganda dan lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Respons cepat warga sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana,” tegasnya.

Pengungkapan cepat ini menambah daftar keberhasilan Polsek Kudus Kota dalam menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Kudus.

(Red.)