Empat Tersangka Ricuh Demo Pati Ditahan, Salah Satunya Pembakar Mobil Provos!

Hukum, Jawa Tengah109 Dilihat

PATIPortalMuria.com — Gelombang panas demonstrasi di Kabupaten Pati akhirnya berujung pada jerat hukum. Setelah hampir dua bulan menyelidiki kericuhan besar pada aksi 13 Agustus 2025 lalu, Polda Jawa Tengah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

Demo yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya itu semula berjalan damai. Namun, situasi berubah menjadi kacau ketika massa mulai anarkis. Dalam hitungan menit, mobil Provos Polres Grobogan hangus terbakar dan 64 orang dilaporkan luka-luka, termasuk dari pihak kepolisian maupun demonstran.

Kepastian penahanan empat tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

“Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Artanto, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa salah satu dari empat orang yang ditahan terlibat langsung dalam pembakaran mobil Provos.

Baca Juga : Terduga Pengroyok Teguh MPB Ditangkap! Polda Jateng Bergerak Cepat Usai Video Pengeroyokan Viral

“Iya betul, salah satunya yang bakar mobil Provos,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap identitas keempat tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal yang bisa menjerat hingga hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Kericuhan pada 13 Agustus itu menjadi salah satu peristiwa paling panas di Pati tahun ini. Selain menjadi sorotan publik, kejadian tersebut juga memunculkan kembali perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan aksi destruktif.

(Red.)