Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal yang bisa menjerat hingga hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
PoldaJateng
Terduga Pengroyok Teguh MPB Ditangkap! Polda Jateng Bergerak Cepat Usai Video Pengeroyokan Viral
Pelaku berinisial A, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, disebut-sebut berperan menarik Teguh hingga jatuh dan menjadi sasaran amuk massa.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















