Ajicakra Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Tambang Ilegal Sengon Bugel Jepara

Hukum537 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com – Kasus tambang galian C ilegal di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, masih terus menjadi perhatian. Laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin ini telah masuk ke Polres Jepara pada 25 Agustus 2025, namun hingga kini proses hukumnya masih berjalan dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menyampaikan sikapnya bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Meski demikian, ia menekankan pentingnya langkah tegas agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama.

“Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti perkara ini dengan adil dan tegas. Kegiatan ilegal jelas tidak dibenarkan secara hukum, apalagi jika sampai menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, dan merusak infrastruktur,” tegas Tri Hutomo.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data lapangan yang dimiliki, sedikitnya terdapat tiga unit alat berat yang digunakan di lokasi. Namun, hingga kini informasi mengenai barang bukti tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

Dugaan Oknum Terlibat

Dari hasil penelusuran lapangan, pengelola lahan disebut merupakan mantan perangkat Desa Jebol, Mayong, sedangkan pemilik atau penanggung jawab utama kegiatan tambang diduga berkaitan dengan oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan ini menambah kompleksitas kasus, sekaligus menuntut transparansi lebih dalam penanganannya.

Secara hukum, tambang galian C tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pejabat yang dengan sengaja membiarkan aktivitas tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Alat berat yang berhasil di amankan oleh pihak Polres Jepara

Klarifikasi dari Polres Jepara

Saat dimintai keterangan pada Selasa, 30 September 2025, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah instansi terkait.

“Kami masih melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk dari dinas terkait. Untuk alat berat, yang berhasil kami amankan hanya satu unit ketika tim tiba di lokasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai jumlah alat berat yang diduga beroperasi. Perbedaan data ini menjadi catatan tersendiri bagi publik yang berharap adanya transparansi penuh dalam penanganan perkara.

Harapan Masyarakat

Kasus tambang ilegal di Sengon Bugel tidak sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keamanan infrastruktur, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti, apakah laporan yang sudah berjalan sejak Agustus 2025 akan dituntaskan dengan langkah hukum yang tegas, atau justru berakhir tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti, keadilan baru akan benar-benar hadir apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Red.)