Rakyat Jepara Hitung Uang Receh, Dewan Santai Kantongi Tunjangan Puluhan Juta

Jepara668 Dilihat

Jepara , PortalMuria.com – Di tengah jeritan rakyat yang kesulitan membeli beras dan membayar kontrakan, angka tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jepara justru bikin kepala geleng-geleng.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak mengantongi Rp30 juta per bulan hanya untuk tunjangan rumah. Wakil Ketua DPRD? Rp24,8 juta. Anggota biasa? Tetap fantastis: Rp18,67 juta per bulan.

Publik sontak heboh. Di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025), seorang warga hanya bisa menghela napas.
“Kontrakan saya saja Rp700 ribu sebulan, itu pun kadang nunggak. Dewan kok bisa dapat puluhan juta untuk rumah, rasanya nggak masuk akal,” ujarnya dengan nada getir.

Warga lain tak kalah pedas. “Kami tidak iri, tapi wakil rakyat mestinya peka. Kalau rakyat makan tempe saja mikir dua kali, jangan sampai dewan hidup di istana bayangan,” katanya.

Di tengah sorotan tajam, Bupati Jepara Witiarso Utomo coba meredam. Ia menyebut pembahasan tunjangan belum dilakukan.
“Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat lewat WhatsApp.

Namun faktanya, regulasi itu sudah disahkan sejak 2023. Yang jadi pertanyaan publik: mengapa isu ini baru mencuat ketika kondisi ekonomi warga sedang sekarat?

Kini bola panas ada di tangan DPRD dan Pemkab Jepara. Apakah mereka akan berani menyesuaikan kebijakan sesuai denyut rakyat, atau tetap nyaman bergelung di balik tumpukan uang tunjangan?

(Red.)