Tambang Ilegal Pancur Mayong: Dua Terdakwa Dituntut Berat, Alat Berat Dirampas Negara

HUKUM & KRIMINAL2323 Dilihat

Jepara , PortalMuria.com – Praktik tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, akhirnya memasuki babak krusial. Dua terdakwa, Agus Wibowo (warga Desa Gemiring Lor) dan Martin Arie Prasetya (warga Desa Nalumsari), resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., JPU menuntut:

  • Agus Wibowo: 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Martin Arie Prasetya: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, satu unit alat berat yang dipakai untuk mengeruk tanah secara ilegal ditetapkan dirampas untuk negara.

Kerusakan Lingkungan Jadi Pertimbangan

Menurut JPU Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H. dan Dian Mario, S.H., M.H., terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Perbuatan terdakwa jelas menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, dan sepanjang persidangan justru memberi keterangan yang berbelit-belit,” tegas JPU.

Pasal 98 ayat (1) UUPPLH yang mengatur dampak terhadap udara, air, hingga kerusakan lingkungan dijadikan dasar tuntutan, ditambah pelanggaran izin lingkungan sesuai Pasal 36 dan Pasal 109.

Sidang Berlanjut ke Pledoi

Meski tuntutan sudah dibacakan, perkara belum berakhir. Penasihat hukum terdakwa, Karyani, menegaskan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Rabu (26/9/2025).

Suara Publik: Jangan Berhenti di Pidana

Penggiat lingkungan Tri Hutomo Ajicakra Indonesia menilai tuntutan ini harus menjadi pintu masuk penegakan hukum lebih serius.
“Tambang ilegal bukan sekadar soal pidana, tapi juga perdata dan administratif. Ada kerugian lingkungan, kerugian masyarakat, dan kerugian negara. Semua harus ditagih,” tegasnya.

Tri menekankan perlunya kombinasi langkah represif (penindakan pelaku dan pemodal), preventif (pengawasan dan edukasi), serta pemberdayaan masyarakat melalui alternatif ekonomi berkelanjutan.

Momentum Tegaknya Keadilan Lingkungan

Kasus ini diyakini bisa menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lain di Jepara dan sekitarnya. Dengan disitanya alat berat, negara mengirim pesan tegas: aset hasil kejahatan lingkungan tidak bisa dinikmati kembali oleh pelaku.

Jika konsisten ditegakkan, hukum bisa menjadi benteng terakhir melawan maraknya aktivitas tambang liar yang merusak ekosistem, mengancam kesejahteraan warga, dan menggerus pendapatan negara.(Red.)