Wartawan Somasi BPN Jepara: “Kami Bukan Musuh, Kami Penyampai Informasi Publik”

Jepara586 Dilihat

Jepara , PortalMuria.com – Sengketa tanah di Kabupaten Jepara bukan hanya memicu ketegangan antarwarga, tetapi kini melebar ke ranah kemerdekaan pers. Sejumlah wartawan melayangkan somasi resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Jepara setelah mereka ditolak meliput forum mediasi, Selasa (26/8/2025).

Somasi bernomor 002/SOMASI/PERS/VIII/2025 itu dikirim Kamis (28/8/2025), berisi tudingan bahwa BPN Jepara telah menghalangi kerja pers dan melanggar hak publik atas informasi.

Diduga Langgar UU Pers

Menurut keterangan para jurnalis, penolakan dilakukan oknum satpam BPN yang menolak awak media masuk tanpa alasan hukum jelas.

“Kami datang sesuai undangan resmi. Tidak ada klausul mediasi bersifat tertutup, tapi justru ditolak masuk. Ini jelas merugikan publik karena informasi yang seharusnya diketahui masyarakat malah ditutup,” tegas Heri K, wartawan Berlianmedia, Jumat (29/8/2025).

Dalam somasi, wartawan merujuk sejumlah regulasi, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Mereka juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipenjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tuntutan Tegas Wartawan

Dalam somasi tersebut, para wartawan menuntut BPN Jepara untuk:

  1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum penolakan.
  2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada awak media.
  3. Menjamin keterbukaan informasi dalam setiap agenda mediasi ke depan.
  4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum satpam yang dianggap menghalangi kerja pers.

Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam tujuh hari, wartawan mengancam menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Dewan Pers, Ombudsman RI, aparat penegak hukum, hingga menggugat ke Komisi Informasi Jawa Tengah.

“Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi atau golongan. Kami tidak ingin BPN Jepara menganggap wartawan sebagai pengganggu, padahal kami penyampai informasi publik,” kata Heri.

Klarifikasi BPN Jepara

Menanggapi sorotan tajam ini, Yuli Fitrianto, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan BPN Jepara, menegaskan bahwa forum mediasi hanya boleh dihadiri pihak yang diundang.

“Prinsipnya mediasi tetap berjalan sesuai aturan. Sedangkan pihak di luar undangan memang tidak bisa masuk ke forum mediasi tersebut,” ujar Yuli.

Menurut Yuli, pihak keamanan hanya menjalankan prosedur standar dengan menanyakan undangan atau surat kuasa. Ia menegaskan, peliputan tetap bisa dilakukan setelah mediasi selesai.

Namun klarifikasi ini dianggap tidak menjawab substansi tuntutan jurnalis. Sebab, penolakan masuk ke forum mediasi dinilai sudah menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Pakar Hukum: BPN Bisa Terancam Pidana

Sejumlah pakar hukum pers menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, BPN Jepara bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana. Administratif berupa teguran hingga evaluasi kinerja pelayanan publik, sementara pidana merujuk langsung ke Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas kalangan pers di Jawa Tengah. Dewan Pers diminta turun tangan memastikan kemerdekaan pers tidak direduksi oleh lembaga negara mana pun.(Red.)