Dirut PDAM Jepara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Representatif, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Jepara, PortalMuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), berinisial SB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana representatif, Jumat (8/8/2025) sore.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

“Dirut PDAM Jepara kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini,” tegas Dhini kepada awak media.

Menurut Dhini, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Jepara yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Ahmad Za’im Wahyudi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SB telah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari.

Dana Ratusan Juta Diduga Disalahgunakan

Dhini membeberkan, SB diduga kuat menyalahgunakan dana representatif PDAM Jepara yang sejatinya dianggarkan untuk menunjang operasional dan peningkatan kinerja perusahaan. Dana tersebut dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun, dengan total selama periode 2020–2023 mencapai Rp 558.576.950.

Meski dana tersebut berada di bawah kewenangan direksi, Dhini menyebut hanya SB yang menggunakannya tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni direktur teknis dan direktur administrasi dan keuangan.

“Berdasarkan fakta, dana representatif hanya digunakan oleh tersangka SB selaku direktur utama, tanpa melibatkan direksi lainnya,” terang Dhini.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, negara dirugikan sebesar Rp 554.350.000.

“Angka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara,” tambahnya.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebagai tindak lanjut, Kejari Jepara resmi melakukan penahanan terhadap SB untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan penetapan ini, Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus dan membuka peluang adanya tersangka lain bila ditemukan bukti tambahan.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *