Tambang Galian C Ilegal di Jepara Ditutup Usai Tewaskan Pekerja, Pemilik Diperiksa Polisi

Jepara569 Dilihat

Jepara, PortalMuria.com – Tambang galian C ilegal yang berlokasi di Blok Bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi ditutup oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan pada Kamis (31/7/2025). Penutupan ini dilakukan setelah insiden longsor pada Selasa (29/7/2025) yang menewaskan seorang pekerja tambang.

 

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kabupaten Jepara, menemukan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa menerapkan standar keselamatan kerja.

 

Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, menyatakan bahwa praktik penambangan ilegal masih marak terjadi, terutama di wilayah Kecamatan Mayong dan Nalumsari, meskipun telah berulang kali dilakukan penertiban.

 

“Kasus di Blok Bungkus ini menjadi pengingat bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko besar terhadap keselamatan,” ujar Dwi.

 

Polres Jepara melalui Satuan Reserse Kriminal telah turun tangan menyelidiki kasus ini. Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Anggota kami sudah ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Kami telah mengidentifikasi lokasi, memasang garis polisi, serta menghentikan seluruh aktivitas tambang,” ungkap AKP Wildan.

 

Pihak kepolisian juga telah memeriksa Imun, pemilik tambang yang merupakan warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Selain itu, beberapa saksi turut dimintai keterangan terkait peristiwa maut tersebut.

 

Sebelumya di ketahui bahwa korban adalah Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, tewas tertimbun longsoran saat bekerja di area tambang.

 

“Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini kami masih mengklarifikasi status legalitas tambang tersebut,” tegas Wildan.

 

Penutupan tambang ilegal ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku penambangan tanpa izin di Jepara. Aparat gabungan berkomitmen untuk menertibkan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *