PEKERJA TAMBANG TEWAS TERTIMBUN LONGSOR DI JEPARA, TAMBANG DISEBUT ILEGAL

Jepara1522 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Tragedi memilukan terjadi di sebuah lokasi tambang batu alam di Blok Bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025) siang. Seorang pekerja tambang bernama Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, tewas di lokasi kejadian akibat tertimpa longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter.

 

Kepala Desa Bungu, Hartoyo, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebut bahwa tambang tempat insiden terjadi diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

 

“Kejadiannya tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban meninggal dunia di tempat karena tertimbun longsoran batu,” kata Hartoyo saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, Mathori saat itu tengah bekerja bersama rekannya, Sulkhan, membelah batu dan menaikkannya ke sebuah dump truk yang datang mengambil pesanan sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Beberapa menit kemudian, Sulkhan mendengar suara kerikil jatuh dari atas tebing. Ia segera menyadari tanda-tanda bahaya longsor dan bergegas menyelamatkan diri. Korban sempat ikut berlari, namun nahas, longsoran batu lebih cepat menghantam.

 

“Korban tertimbun longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter. Longsoran juga menimbun dump truk. Korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Wildan.

 

Evakuasi dilakukan oleh warga dan rekan korban. Namun nyawa korban tidak terselamatkan. Jenazah ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

 

AKP Wildan menambahkan, pihaknya akan memanggil para saksi dan pemilik tambang ilegal untuk dimintai keterangan. Tambang yang memakan korban tersebut diketahui milik seorang warga bernama Imun, yang juga berasal dari Desa Bategede.

 

Menanggapi insiden ini, Tri Hutomo selaku Ketua Ajicakra Indonesia menyoroti maraknya tambang ilegal di Jepara dan menegaskan bahwa baik pelaku usaha maupun pejabat yang membiarkan aktivitas tambang ilegal bisa dikenai sanksi hukum.

 

“Pelaku tambang ilegal bisa dijerat pidana, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa. Pejabat yang membiarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik karena kelalaian atau keterlibatan,” tegas Tri Hutomo.

 

Ia menyebut sejumlah pasal yang dapat dikenakan, termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tri mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kegiatan tambang tanpa izin yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan lingkungan.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *