Persidangan Tambang Ilegal Pancur Jepara Ungkap Konspirasi, Nama Kades Muncul di Persidangan

Jepara1459 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Sidang lanjutan perkara tambang ilegal yang melibatkan terdakwa Agus Wibowo dan Martin Arie Prasetya kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (23/07/2025). Perkara yang tercatat dalam nomor 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa ini kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang ke-9 ini perlahan mulai mengungkap tabir konspirasi dalam praktik pertambangan galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Fakta-fakta yang muncul dari kesaksian para pekerja tambang kian memperjelas siapa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

 

Lima saksi dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam sidang tersebut. Tiga saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Agus Wibowo, dan dua lainnya untuk terdakwa Martin Arie Prasetya. Mereka secara bergiliran menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Menariknya, seluruh saksi kompak menyatakan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai mandor di lokasi tambang masing-masing.

 

Dalam sidang perkara Agus Wibowo, salah satu saksi bernama AL mengungkap peran sentral seorang tokoh berinisial AR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Nalumsari.

 

“Saya yang mencarikan lahan, pemilik sebelumnya adalah Siti Aziatin, belum dibalik nama. Saya bisa disebut makelar lahan, makelar teknisi juga. Saya juga pernah jadi mandor di tambang milik AR,” ujar AL di depan majelis hakim.

 

Saksi lainnya, NK, menjelaskan bahwa dalam sehari, tambang tersebut bisa mengirim 10 hingga 15 truk batu menggunakan dua alat berat excavator. Dirinya bekerja sebagai helper, bertugas merawat alat berat setiap hari, dan digaji Rp100 ribu oleh terdakwa Agus Wibowo.

 

Saat dikonfrontasi oleh majelis hakim terkait siapa pemilik lahan, tambang, dan alat berat, para saksi tanpa ragu menyebut nama AR.

 

“Setahu saya, AR adalah seorang Kepala Desa yang memiliki banyak alat berat, digunakan untuk menambang maupun disewakan,” lanjut AL.

 

Saksi lain, JD, yang memiliki lahan di sebelah lokasi tambang, membenarkan kesaksian sebelumnya.

 

“Saya pernah tanya sebelum kerja. Memang benar terdakwa sebagai mandor. Sehari-hari banyak truk masuk angkut batu. Terakhir saya ke lokasi pasca-penertiban, sekarang sudah tidak ada aktivitas lagi,” terangnya.

 

Menanggapi fakta-fakta persidangan, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti penting dalam proses hukum.

 

“Saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang perkara yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri. Kesaksiannya bisa menjadi dasar penetapan tersangka,” jelasnya.

 

Tri menambahkan, “Jika dalam persidangan ditemukan bukti baru bahwa saksi turut serta dalam tindak pidana, maka statusnya bisa berubah menjadi tersangka. Dalam beberapa kasus, saksi bahkan bisa menjadi saksi mahkota. Namun jika memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saksi bisa dipidana hingga 7 tahun penjara, bahkan lebih jika merugikan terdakwa.”

 

Persidangan ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta mendalami peran para terdakwa dan pihak-pihak terkait. Publik kini menanti apakah persidangan ini akan menyeret nama-nama baru ke meja hijau, seiring makin terangnya pola praktik tambang ilegal di Jepara.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *