Polres Jepara Tangkap Pengedar Sabu, SG Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Depan RSUD

Jepara497 Dilihat

JEPARA,PortalMuria.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025).

 

Tersangka berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap sekitar pukul 20.10 WIB saat berada di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng mengungkapkan, saat ditangkap, SG sedang menunggu calon pembeli sabu yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

 

“Saat digeledah, barang bukti sabu seberat 0,5 gram ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana bagian kiri,” ujar AKP Sugeng saat memberikan keterangan di Mapolres Jepara, Selasa (15/7/2025).

 

AKP Sugeng menjelaskan, SG tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pengedar dan perantara. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

“Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga. Sampai saat ini, kami masih mendalami sejauh mana jaringan dan aktivitas tersangka dalam dunia peredaran narkoba,” tambahnya.

 

Polisi masih menyelidiki asal-usul sabu tersebut serta jaringan distribusinya. Identitas calon pembeli belum diketahui karena transaksi belum sempat terjadi saat penangkapan berlangsung.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam perang melawan narkoba.

 

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus memutus mata rantai peredarannya melalui tindakan tegas,” tegas AKP Dwi.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan peredaran narkoba dengan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

“Laporan bisa disampaikan melalui call center Polri 110, atau saluran WhatsApp ‘Siraju’ (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.(Red. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *