Sragen, PortalMuria.com — Kecamatan Masaran menghadirkan inovasi digital bernama SIDANIK-DAKON (Sistem Informasi Dispensasi Nikah dan Data Rekomendasi Bantuan Sosial Terintegrasi). Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan dispensasi nikah dan penyaluran bantuan sosial, yang sebelumnya terkendala birokrasi dan data yang tidak sinkron.
Dengan memanfaatkan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIDANIK-DAKON mengintegrasikan informasi dari Dukcapil, Dinsos, hingga Pengadilan Agama. Fitur verifikasi otomatis dan dashboard analitik membuat layanan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Kesra Kecamatan Masaran, Suratno, S.Kom., menjelaskan bahwa sistem ini membantu mempercepat proses layanan dan mencegah kesalahan akibat data tidak valid. “Sekarang semua bisa diverifikasi digital dan dipantau lintas instansi,” ujarnya.
Hasil uji coba Oktober 2023 menunjukkan efisiensi proses meningkat hingga 60%, serta menekan potensi penyalahgunaan data dan manipulasi penerima bantuan.
Dengan dukungan pelatihan SDM dan sistem yang mudah digunakan, SIDANIK-DAKON kini mulai diterapkan di desa-desa lain di Sragen. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam mengembangkan pelayanan sosial berbasis teknologi yang efisien dan transparan. (kh)













