Rembang , PortalMuria.com – Dunia perpajakan daerah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diguncang oleh kabar mengejutkan. Sebuah perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan tokoh politik lokal disebut-sebut menunggak pajak daerah hingga miliaran rupiah.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh salah satu tokoh penting yang menjabat sebagai ketua tim pemenangan pasangan Harmonis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang tahun 2024 lalu.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti jenis pajak yang belum dibayarkan. Dugaan sementara mengarah pada sejumlah potensi pajak daerah seperti pajak reklame, pajak galian C, atau jenis lainnya.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Ferry Sumardi, saat dikonfirmasi awak media, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak dijamin undang-undang.
“Kerahasiaan data wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ferry singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak perusahaan yang bersangkutan terkait dugaan tunggakan pajak tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan di daerah.(**)