Kepala Desa Pancur ;Tambang Di Pancur Mayong Tidak Ada Kontribusi Kas Desa.

Jepara2711 Dilihat

PortalMuria.com – Ajicakra Indonesia yang konsen melakukan Edukasi, Pendampingan dan Advokasi bidang lingkungan, turut membantu Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta perbantuan dan  pendampingan hukum terhadap individu atau badan hukum yang mengalami diskriminasi dibidang pelayanan publik maupun penegakan hukum. Dalam pencarian data lapangan, menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (bebatuan) di wilayah Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Aktivitas di beberapa titik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah diduga dikelola oleh perseorangan dan Corporate.

Pencarian data lapangan dilakukan oleh Tim Ajicakra Indonesia, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut, tapi tidak berani bersuara apalagi melakukan pencegahan. Tim Ajicakra Indonesia yang turun ke lokasi bersama awak media mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan aktif yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Kamis (8/5/2025).

Selanjutnya, tim Ajicakra Indonesia mencatat dan menginventarisasi data yang diperlukan untuk melengkapi pelaporan, dari Keterangan salah satu pekerja didapat keterangan sudah melakukan penambangan kurang lebih selama 6 bulan dan kepala Desa sudah mengetahui kegiatan tersebut. Truck yang di lokasi ada 5 truck dengan 2 alat berat Backhoe Loader dan Breaker.

supaya bisa segera dilakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan illegal ini adalah tindakan perampokan aset Negara secara terang-terangan dan eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan dan membahayakan masyarakat serta mengancam ekosistem sekitar.

Setelah melakukan pengambilan data lapangan, Tim Ajicakra Indonesia melakukan klarifikasi terhadap pemerintah Desa Pancur. Di Balai Desa ditemui langsung oleh Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asharudin didampingi seorang perangkat Desa. Dalam keterangannya  Arif Asharudin menerangkan “saya tidak tau definisi perijinan” dan selama ini konstribusi dari kegiatan penambangan tersebut ke Kas Desa tidak ada sama sekali dan saya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan para penambang. “ jelas Arif ‘’.

Sehingga dengan adanya temuan tersebut saat ini pemerintah Desa akan berkoordinasi ke Dinas Perhubungan, karena status jalan adalah jalan kabupaten dan saya menyadari adanya dampak kerusakan infrastruktur jalan. Babinsa dan Babinkabtimas juga sudah mengetahui kegiatan penambangan tersebut. “ lanjut Arif.”

Atas temuan dilapangan kali ini, Ketua Ajicakra Indonesia mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

“Dalam pencarian data langsung ke Desa Pancur, menemukan 3 titik lokasi galian C yang aktif , 1 bekas galian yang sempat disegel karena adanya korban anak meninggal dan 1 bekas galian yang sempat ditutup tim penertiban. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan di Desa Pancur memang sudah lama berjalan dilakukan secara manual sekitar Tahun 90 an, akan tetapi sejak sekitar Tahun 2021 dilakukan secara membabi buta dengan alat berat, bahkan ada yang beroprasi sampai malam.” Terang Tri”.

Lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, harusnya pihak kepolisian harusnya segera menindaklanjuti proses hukum, karena sudah menjadi kewenangannya melakukan penindakan. Pemkab Jepara dalam hal ini juga harus hadir, Karena berkaitan dengan memberikan informasi mengenai kesesuaian suatu lokasi atau kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku, yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan perizinan pemanfaatan ruang.

Dan Izin Pemanfaatan Ruang (IDTR) diberikan untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. IDTR diterbitkan oleh pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan saran dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, hanya sekedar memberikan peringatan secara persuasive, meski bisa menghentikan sementara atau berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum, “Tegasnya”.

Dalam pelaporan resmi, Ajicakra Indonesia juga menembuskan laporan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar kasus ini segera ditangani secara tuntas, karena selain unsur pidana dan perdata, kita juga mendorong untuk dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Supaya bisa membongkar dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Jepara. “Pungkasnya”.(AJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *